Jumat, Juli 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Ekbis

Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

LembataNews by LembataNews
Juli 10, 2026
in Ekbis, Hukrim
0
Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

Oplus_16908288

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
  • Masyarakat Diminta Awasi Penimbunan dan Pelangsir BBM Subsidi

LEMBATA– PEMERINTAH Kabupaten Lembata mengeluarkan pengumuman resmi terkait larangan penjualan kembali dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

Pengumuman ini di sampaikan melalui press release kepada media ini dengan Nomor: B/500.10.1/133/SETDA/VII/2026 yang dikeluarkan Bupati Lembata, 7 Juli 2026, menegaskan BBM subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.

Related posts

Pengadaan Tanah Rampung, PLN UIP Nusra Percepat Realisasi PLTS Alor 1,2 MW

Pengadaan Tanah Rampung, PLN UIP Nusra Percepat Realisasi PLTS Alor 1,2 MW

Juli 10, 2026
Memasuki Hari Ketiga Festival Internasional Lamaholot, Panitia Perkenalkan Keseharian Hidup Warga Lembata

Memasuki Hari Ketiga Festival Internasional Lamaholot, Panitia Perkenalkan Keseharian Hidup Warga Lembata

Juli 3, 2026

Pemkab Lembata bersama instansi terkait memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat, badan usaha, maupun perorangan dilarang membeli, menimbun, dan menjual kembali Pertalite, Minyak Tanah, dan Solar di kios eceran tanpa izin niaga resmi.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 3. Kelompok yang berhak meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 hingga 58, pelaku penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin sah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu Pemkab juga mengajak seluruh warga Lembata berperan aktif mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan praktik penimbunan, pelangsir dengan tangki modifikasi, atau penjualan ilegal, masyarakat dapat melapor ke Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lembata.

Laporan pengaduan harus memuat identitas pelapor, nomor HP, lokasi, waktu kejadian, uraian singkat, jenis BBM, serta bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen lain.

“Pengumuman ini dikeluarkan demi tertibnya pendistribusian BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak di seluruh wilayah Kabupaten Lembata,” tegas Bupati Lembata dalam isi pengumuman tersebut. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

Pengadaan Tanah Rampung, PLN UIP Nusra Percepat Realisasi PLTS Alor 1,2 MW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Penandatanganan MoU yang dilakukan antara Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) dengan PT Pindad, Sigit P. Santosa (kiri) dengan ruang lingkup kerja sama studi pengembangan potensi pembangkit pikohidro dan mikrohidro dalam mendukung elektrifikasi dan transisi energi di Indonesia.

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

1 tahun ago
Polisi Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Narkoba, Nama Pemilik Tempat Hiburan Malam Hilang dari Rilis Kasus

Polisi Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Narkoba, Nama Pemilik Tempat Hiburan Malam Hilang dari Rilis Kasus

4 minggu ago
Gencatan senjata di malam Natal saat perang Dunia I yang diinisiasi Paus Benedictus XV.

Paus Benedictus XV: Semoga Senjata Api Menjadi Hening Menjelang Malam ketika Para Malaikat Bernyanyi

7 bulan ago
Ilustasi tanaman rosemary.

7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Verry Klau, Sosok di Balik Lagu Viral “Veronika”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In