MATARAM – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah menyelesaikan tahapan pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Alor berkapasitas 1,2 MW di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada tahap ini, sebanyak delapan pemilik lahan telah menyelesaikan proses pelepasan hak dan menerima pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Tuntasnya proses pengadaan tanah menjadi tonggak penting bagi PLN untuk melanjutkan tahapan pembangunan PLTS Alor.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) UIP Nusra telah melaksanakan sosialisasi rencana pembangunan PLTS Alor, di Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pemilik lahan, Pemerintah Kelurahan Kalabahi Tengah, serta tim pengadaan tanah PT PLN (Persero) UIP Nusra.
Dalam sosialisasi tersebut, PT PLN (Persero) UIP Nusra memaparkan maksud dan tujuan pembangunan PLTS Alor, lokasi dan luas lahan yang dibutuhkan, tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan waktu pelaksanaan pembangunan, hingga berbagai informasi teknis lainnya yang berkaitan dengan proyek.
Dalam sosialisasi itu, PT PLN (Persero) UIP Nusra juga menyampaikan bahwa identifikasi awal terhadap lokasi pembangunan telah dilakukan dan terdapat sekitar delapan warga yang memiliki lahan di area yang direncanakan untuk pembangunan PLTS Alor. Selanjutnya, proses inventarisasi dan identifikasi bidang tanah serta tanaman dilaksanakan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara penilaian besaran ganti rugi dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pemerintah Kelurahan Kalabahi Tengah menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan PLTS Alor. Dukungan tersebut menjadi modal penting bagi kelancaran pelaksanaan proyek, mengingat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Melalui serangkaian tahapan yang dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif, PT PLN (Persero) UIP Nusra memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Pembangunan PLTS Alor merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mendukung agenda transisi energi nasional. Kehadiran pembangkit berbasis energi surya ini diharapkan dapat memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Kabupaten Alor sekaligus mendorong pemanfaatan sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah merupakan tahapan penting dalam pembangunan PLTS Alor yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Penyelesaian pembayaran ganti rugi ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pembangunan PLTS Alor yang nantinya akan memperkuat pasokan listrik berbasis energi baru terbarukan di NTT,” ujar Manurung.
Manurung menambahkan bahwa dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pembangunan PLTS Alor.
“Melalui kolaborasi yang baik antara PLN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat, kami optimistis pembangunan PLTS Alor dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutup Manurung. (*/Tim LembataNews)








