Selasa, Juni 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Divonis 20 Tahun, Koko Cimeng, Terdakwa Pelaku Penyiraman Air Keras Pasrah Terima Putusan

LembataNews by LembataNews
Januari 20, 2025
in Headline, Hukrim
0
Charles Arif alias Koko Cimeng, terdakwa pelaju penyiraman air keras dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba saat menghadiri sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, senin, 20 Januari 2025.

Charles Arif alias Koko Cimeng, terdakwa pelaju penyiraman air keras dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba saat menghadiri sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, senin, 20 Januari 2025. Koko Cimeng divonis 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata dalam sidang yang digelar Senin, 20 Januari 2024 akhirnya memvonis 20 tahun penjara terhadap Charles Arif alias Koko Cimeng, terdakwa pelaku penyiraman air keras dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba, Kabupaten Lembata. 

Terhadap vonis Majelis Hakim ini, terdakwa Koko Cimeng melalui kuasa hukumnya Blasius Dogel Lejap menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Demikian pula halnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata juga menyatakan menerima vonis Majelis Hakim. 

Related posts

Dari Karnaval Budaya hingga Post Tour Desa Wisata akan Warnai Festival Internasional Lamaholot 2026

Dari Karnaval Budaya hingga Post Tour Desa Wisata akan Warnai Festival Internasional Lamaholot 2026

Juni 28, 2026
Jabat Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Lembata, Apolonaris Mayan Diminta Konsolidasi Internal dengan OPD Teknis

Jabat Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Lembata, Apolonaris Mayan Diminta Konsolidasi Internal dengan OPD Teknis

Juni 26, 2026

Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak atas nama Charles Arif alias Koko Cimeng dengan agenda pembacaan putusan dihadiri langsung terdaksa didampingi kuasa hukumnya Blasius Lejap.

Vonis Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsidiar 1 tahun kurungan,

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama enam bulan kurungan, serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada anak korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada terdakwa. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

PLN Peduli Dukung Pengembangan Rumah Ibadah di Lingkungan PLTP

Next Post

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Next Post
Peresmian 37 proyek strategis ketenagalistrikan di 18 Provinsi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (kedua dari kanan), Menteri BUMN, Erick Thohir (kedua dari kiri), Menteri PU, Dody Hanggodo (kiri), dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) pada Senin (20/1) bertempat di PLTA Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Millions of Indigenous People May Lose Voting Rights: Alliance

2 tahun ago
Ketua KPU Lembata Hermanus Haron Tadon melantik dan mengambil sumpah 453 anggota PPS se-Kabupaten Lembata di aula Kopdit Ankara Lewoleba, Minggu, 26 Mei 2024.

Anggota PPS Terlantik Diminta Sukseskan Pilkada 2024

2 tahun ago
Petrus Kanisius Tuaq, Calon Bupati Paket Tunas berbicara di hadapan KPU dan parpol pengusung saat mendaftar di KPU Lembata, Kamis, 29 Agustus 2024.

Diantar Ribuan Massa Daftar ke KPU Lembata, Tunas Fokus Tata Ekonomi Lewat Tani, Ternak, dan Nelayan

2 tahun ago
Elias Kailuli Making, Sekretaris Aldiras Lembata

Elias Making: Plagiat dan Mencuri, Beda Konteks, Sama Rasa

7 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Verry Klau, Sosok di Balik Lagu Viral “Veronika”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In