Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Divonis 20 Tahun, Koko Cimeng, Terdakwa Pelaku Penyiraman Air Keras Pasrah Terima Putusan

LembataNews by LembataNews
Januari 20, 2025
in Headline, Hukrim
0
Charles Arif alias Koko Cimeng, terdakwa pelaju penyiraman air keras dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba saat menghadiri sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, senin, 20 Januari 2025.

Charles Arif alias Koko Cimeng, terdakwa pelaju penyiraman air keras dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba saat menghadiri sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, senin, 20 Januari 2025. Koko Cimeng divonis 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata dalam sidang yang digelar Senin, 20 Januari 2024 akhirnya memvonis 20 tahun penjara terhadap Charles Arif alias Koko Cimeng, terdakwa pelaku penyiraman air keras dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba, Kabupaten Lembata. 

Terhadap vonis Majelis Hakim ini, terdakwa Koko Cimeng melalui kuasa hukumnya Blasius Dogel Lejap menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Demikian pula halnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata juga menyatakan menerima vonis Majelis Hakim. 

Related posts

Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

Juli 10, 2026
Karnaval Budaya jadi Pembuka Festival Internasional Lamaholot

Karnaval Budaya jadi Pembuka Festival Internasional Lamaholot

Juli 2, 2026

Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak atas nama Charles Arif alias Koko Cimeng dengan agenda pembacaan putusan dihadiri langsung terdaksa didampingi kuasa hukumnya Blasius Lejap.

Vonis Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsidiar 1 tahun kurungan,

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama enam bulan kurungan, serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada anak korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada terdakwa. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

PLN Peduli Dukung Pengembangan Rumah Ibadah di Lingkungan PLTP

Next Post

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Next Post
Peresmian 37 proyek strategis ketenagalistrikan di 18 Provinsi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (kedua dari kanan), Menteri BUMN, Erick Thohir (kedua dari kiri), Menteri PU, Dody Hanggodo (kiri), dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) pada Senin (20/1) bertempat di PLTA Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Hindari Dugaan Gratifikasi, Bala Wukak Tolak Ikut Stuba ke PLTP Kamojang, Jawa Barat

Hindari Dugaan Gratifikasi, Bala Wukak Tolak Ikut Stuba ke PLTP Kamojang, Jawa Barat

2 tahun ago
Potret Alun-Alun Kota Pandan, Tapanuli Tengah, yang kembali terang setelah pasokan listrik pulih pascabencana.

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

8 bulan ago
Pemberian bantuan sembako kepada umat di Masjid Nur Hasanah Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dalam acara buka puasa bersama. Paket sembako bantuan Julie Sutrisno Laiskodat diserahkan Wakil Bupati Lembata Haji Muhammad Nasir dan Ketua DPD Partai NasDem Lembata Yuni Damayanti, pada Minggu, 9 Maret 2025.

Bukber di Masjid Nur Hasanah Waijarang, NasDem Lembata Bagikan Paket Sembako Bantuan Julie Laiskodat

1 tahun ago
Kebahagiaan Kelompok NTT 5 Flores Timur, Alor, Lembata saat menerima piala sebagai kelompok terbaik dalam pembuatan program dan rencana aksi dalam Laga Perubahan Partai NasDem, Minggu, 12 Oktober 2025.

Flotim, Alor, dan Lembata Raih Kategori Terbaik Perencanaan Program Rumah Sampah Restorasi

10 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Opini
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Verry Klau, Sosok di Balik Lagu Viral “Veronika”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In