Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Ekbis

Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

LembataNews by LembataNews
Juli 10, 2026
in Ekbis, Hukrim
0
Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

Oplus_16908288

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
  • Masyarakat Diminta Awasi Penimbunan dan Pelangsir BBM Subsidi

LEMBATA– PEMERINTAH Kabupaten Lembata mengeluarkan pengumuman resmi terkait larangan penjualan kembali dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

Pengumuman ini di sampaikan melalui press release kepada media ini dengan Nomor: B/500.10.1/133/SETDA/VII/2026 yang dikeluarkan Bupati Lembata, 7 Juli 2026, menegaskan BBM subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.

Related posts

Bupati Lembata Panen Perdana Semangka Ola Take, Bukti Kolaborasi Pemuda dan Penguatan Ekonomi Pertanian

Bupati Lembata Panen Perdana Semangka Ola Take, Bukti Kolaborasi Pemuda dan Penguatan Ekonomi Pertanian

Agustus 17, 2026
Tiga Jembatan Garuda Buka Akses Baru bagi Warga Lodotodokowa dan Sekitarnya

Tiga Jembatan Garuda Buka Akses Baru bagi Warga Lodotodokowa dan Sekitarnya

Agustus 15, 2026

Pemkab Lembata bersama instansi terkait memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat, badan usaha, maupun perorangan dilarang membeli, menimbun, dan menjual kembali Pertalite, Minyak Tanah, dan Solar di kios eceran tanpa izin niaga resmi.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 3. Kelompok yang berhak meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 hingga 58, pelaku penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin sah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu Pemkab juga mengajak seluruh warga Lembata berperan aktif mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan praktik penimbunan, pelangsir dengan tangki modifikasi, atau penjualan ilegal, masyarakat dapat melapor ke Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lembata.

Laporan pengaduan harus memuat identitas pelapor, nomor HP, lokasi, waktu kejadian, uraian singkat, jenis BBM, serta bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen lain.

“Pengumuman ini dikeluarkan demi tertibnya pendistribusian BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak di seluruh wilayah Kabupaten Lembata,” tegas Bupati Lembata dalam isi pengumuman tersebut. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

Pengadaan Tanah Rampung, PLN UIP Nusra Percepat Realisasi PLTS Alor 1,2 MW

Next Post

Wakil Bupati Lembata Lepas 53 Calon Taruna dan Taruni Pendidikan Tinggi Vokasi KKP RI

Next Post
Wakil Bupati Lembata Lepas 53 Calon Taruna dan Taruni Pendidikan Tinggi Vokasi KKP RI

Wakil Bupati Lembata Lepas 53 Calon Taruna dan Taruni Pendidikan Tinggi Vokasi KKP RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Boikot Benua Afrika di Piala Dunia 1966, Sejarah Kelam Sepakbola Dunia

Boikot Benua Afrika di Piala Dunia 1966, Sejarah Kelam Sepakbola Dunia

6 bulan ago
Kajari Lembata Yupiter Selan memberikan penjelasan ke pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 22 Juli 2025 di sela-sela acara pengantar alih tugasnya sebelum pindah ke Kejari Kupang.

Tinggalkan Lembata, Kajari Yupiter Selan Titipkan Empat Kasus kepada Penggantinya

1 tahun ago
Senyum lebar Petugas PLN saat proses pemasangan kabel ke tiang jaringan listrik pengganti di Kabupaten Agam. Masyarakat sekitar tampak antusias dan turut membantu proses pemulihan kelistrikan pascabencana oleh PLN.

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana

9 bulan ago
Presiden terpilih Prabowo Subianto ungkap pesan Jokowi. Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono

Prabowo Beber Pesan Jokowi: Bersiap, Tiap Hari Ada yang Minta Ketemu

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Opini
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Verry Klau, Sosok di Balik Lagu Viral “Veronika”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In