Kamis, September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Koko Cimeng, Pelaku Penyiraman dan Pencabulan Siswi SMPN 1 Dituntut 20 Tahun Penjara

LembataNews by LembataNews
Januari 11, 2025
in Headline, Hukrim
0
Charles Arif alias Koko Cimeng (baju putih), tersangka pelaku penyitaman dan pencabulan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.

Charles Arif alias Koko Cimeng (baju putih), tersangka pelaku penyitaman dan pencabulan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – Charles Arif alias Koko Cimeng, pelaku penyiraman air keras jenis soda api dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata dalam sidang di Pengadilan Negeri Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam sidang penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt terdakwa Charles Arif alias Koko Cimeng didakwa oleh JPU dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Related posts

Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq saat berdiskusi dan mendengarkan masukan dari wisatawan mancanegara di ruang kerjanya, Selasa, 16 September 2025.

Bertemu Wisatawan Mancanegara, Bupati Kanis Tuaq Dengar Masukan untuk Pembenahan Pariwisata Lembata

September 16, 2025
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq saat turun langsung memungut sampah di Kali Wangatoa, Senin, 15 September 2025.

Gerakan Menanti Hujan, Bupati Lembata Turun Langsung Bersihkan Kali Wangatoa

September 15, 2025

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima LembataNews.id, Sabtu, 11 Januari 2025 menjelaskan, JPU dalam amarnya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum. 

Karena itu, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsidiar 6 bulan kurungan. 

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, untuk memberikan kesempatan mengajukan pledoi tersebut sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 20 Januari 2025.

Tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan JPU mendapat reaksi beragam dari sejumlah kalangan.

Para aktivis perempuan dan anak di Lembata menilai, tuntutan seperti itu terlampau rendah. Mereka beralasan, pelaku telah menyebabkan masa depan seorang anak yang menjadi korban kehilangan masa depannya.

Apalagi, dengan tuntutan hanya 20 tahun, dan jika dioutus Majelis Hakim sesuai tuntutan JPU, maka diperkirakan pelaku keluar penjara pada usia kurang lebih 60 tahun. Di usia demikian, pelaku masih berpeluang mengulangi perbuatannya dan menyebabkan kembali terjadi korban.

Karenanya, para pemerhati perempuan dan anak mengharapkan Majelis Hakim menaikan hukuman terhadap pelaju menjadi seumur hidup. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pegelokaan DAK Pendidikan di SLBN Lewoleba, Lembata Divonis Bersalah

Next Post

Pemerintah dan PLN Sukses Listriki 99,92 Persen Desa di Indonesia

Next Post
General Manager PLN UID Sulselrabar, Budiono (kiri) beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu menyalakan rumah salah satu warga di Desa Ilan Batu Uru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pemerintah dan PLN Sukses Listriki 99,92 Persen Desa di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Erlin Suastini tak kuasa mebendung tangis dan tersedu di pelukan ajudan Jokowi saat melepas kepergian Presiden RI ke-7 pulang ke kampung halamannya di Solo.ANTARA/Andi Firdaus

Wanita ‘Kebal Paspamres’ Menangis Lepas Jokowi di Tangga Pesawat

11 bulan ago
Para pemilik lahan di Desa Nubahaeraka menunjukkan buku rekening bank setelah menerima pembayaran ganti untung dari PLN untuk pembebasan lahan calon lokasi PLTP Atadei.

Gelontorkan 1,7 Miliar, PLN Sukses Bebaskan Lahan untuk PLTP Atadei

9 bulan ago
Pimpinan Cabang Bank NTT Lewoleba Egbert Balukh menyerahkmobil Suzuki S-Presso kepada nasabah Bank NTT peraih hadiah Program Tabungan Cashback Bank NTT.

Bank NTT Serahkan Satu Unit Mobil Suzuki S-Presso Program Tabungan Cashback

7 bulan ago
Pasangan Calon Nomor Urut 4 Petrus Kanisius Tuaq - Muhamad Nasir saat memaparkan visi misi pada debat publik pertama yang digelar KPU Lembata di aula Kopdit Ankara, abtu, 26 Oktober 2024.

Debat Publik Pertama, Kanis – Nasir Tampil Percaya Diri, Mon – Marsi Tenang Menghanyutkan

11 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Puspa Kecam Perlakuan Tak Manusiawi pada Anak di Bawah Umur di Desa Normal 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Temuan Inspektorat Belum Ditindaklanjuti, Masyarakat Peduli Desa Roma Tuntut Kades Roma Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In