Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Koko Cimeng, Pelaku Penyiraman dan Pencabulan Siswi SMPN 1 Dituntut 20 Tahun Penjara

LembataNews by LembataNews
Januari 11, 2025
in Headline, Hukrim
0
Charles Arif alias Koko Cimeng (baju putih), tersangka pelaku penyitaman dan pencabulan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.

Charles Arif alias Koko Cimeng (baju putih), tersangka pelaku penyitaman dan pencabulan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – Charles Arif alias Koko Cimeng, pelaku penyiraman air keras jenis soda api dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata dalam sidang di Pengadilan Negeri Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam sidang penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt terdakwa Charles Arif alias Koko Cimeng didakwa oleh JPU dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Related posts

Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

Juli 10, 2026
Karnaval Budaya jadi Pembuka Festival Internasional Lamaholot

Karnaval Budaya jadi Pembuka Festival Internasional Lamaholot

Juli 2, 2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima LembataNews.id, Sabtu, 11 Januari 2025 menjelaskan, JPU dalam amarnya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum. 

Karena itu, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsidiar 6 bulan kurungan. 

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, untuk memberikan kesempatan mengajukan pledoi tersebut sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 20 Januari 2025.

Tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan JPU mendapat reaksi beragam dari sejumlah kalangan.

Para aktivis perempuan dan anak di Lembata menilai, tuntutan seperti itu terlampau rendah. Mereka beralasan, pelaku telah menyebabkan masa depan seorang anak yang menjadi korban kehilangan masa depannya.

Apalagi, dengan tuntutan hanya 20 tahun, dan jika dioutus Majelis Hakim sesuai tuntutan JPU, maka diperkirakan pelaku keluar penjara pada usia kurang lebih 60 tahun. Di usia demikian, pelaku masih berpeluang mengulangi perbuatannya dan menyebabkan kembali terjadi korban.

Karenanya, para pemerhati perempuan dan anak mengharapkan Majelis Hakim menaikan hukuman terhadap pelaju menjadi seumur hidup. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pegelokaan DAK Pendidikan di SLBN Lewoleba, Lembata Divonis Bersalah

Next Post

Pemerintah dan PLN Sukses Listriki 99,92 Persen Desa di Indonesia

Next Post
General Manager PLN UID Sulselrabar, Budiono (kiri) beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu menyalakan rumah salah satu warga di Desa Ilan Batu Uru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pemerintah dan PLN Sukses Listriki 99,92 Persen Desa di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

GM PLN UIP Nusra Tinjau Kesiapan PLTP Mataloko, Pastikan Proyek Siap Memasuki Tahap Drilling

GM PLN UIP Nusra Tinjau Kesiapan PLTP Mataloko, Pastikan Proyek Siap Memasuki Tahap Drilling

3 minggu ago
Bupati Lembata P Kanisius Tuaq saat mengikuti rakor bersama Diaspora NTT di aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, 12-13 Desember 2025.

Bupati Kanis Tuaq: Diaspora Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

8 bulan ago
Evaluasi Realisasi APBD Triwulan I, Bupati Kanis Tuaq Tekankan Percepatan Kinerja dan Optimalisasi PAD

Evaluasi Realisasi APBD Triwulan I, Bupati Kanis Tuaq Tekankan Percepatan Kinerja dan Optimalisasi PAD

5 bulan ago
Kanis Tuaq - Muhamad Nasir saat berada di atsa panggung kampanye akbar di Pantai Wulenluo. Paket dengan tagline Nelayan Tani Ternak (NTT) ini bertekad menyejahterakan masyarakat lewat ekonomi hijau dan ekonomi biru (pertanian dan kelautan).

Sihir Coblos Botak, Bawa Berkah Kemenangan Paket Tunas

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Opini
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Verry Klau, Sosok di Balik Lagu Viral “Veronika”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In