Sabtu, Mei 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pegelokaan DAK Pendidikan di SLBN Lewoleba, Lembata Divonis Bersalah

LembataNews by LembataNews
Januari 10, 2025
in Headline, Hukrim
0
Dua terpaksa kasus dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di SLBN Lewoleba mendengarkan pembacaan amat putusan Majelis hakim PN Kelas 1A Kupang dalam sidang putusan, Jumat, 10 Januari 2024.

Dua terpaksa kasus dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di SLBN Lewoleba mendengarkan pembacaan amat putusan Majelis hakim PN Kelas 1A Kupang dalam sidang putusan, Jumat, 10 Januari 2024.

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi  Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba (SLBN) , Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima LembataNews.id pada Junat, 10 Januari 2024 menjelaskan, sudang putusan kedua terdakwa dilaksanakan oada Jumat, 10 Januari 2024.

Related posts

Persika Karanganyar bermain imbang 1-1 saat menghadapi Persebaya Lembata dalam laga Rabu, 14 Mei 2025. Hasil imbang ini mengantar keduanya lolos ke babak delapan besar dan dipromosikan ke liga 3 nasional.

Lolos Liga 3 Nasional, Kembang Api Pecah di Langit Kota Lewoleba

Mei 15, 2025
SMKN 3 Mataram, telah menyerahkan 2 unit motor listrik hasil konversi ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan di Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat bengkel konversi Grade A.

Penuhi Persyaratan Kemenhub, SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

Mei 13, 2025

Dalam putusannya, majelis hakim ON Kelas 1 A Kuoang menyatakan bahwa terdakwa Mery Fidelisia Ose selaku Kepala Sekolah dalam perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp70 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan. 

Sementata terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, selaku fasilitator dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp70 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan. 

Dijelaskannya, dalam kasus ini, terdakwa Mery Fidelisia Ose juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12- yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp210 juta yang berada di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Terdakwa lainnya Hendrikus Mikael Swetir Assan juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78 yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp79 juta dan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sedangkan terhadap kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

KPU Lembata Tetapkan Kanis – Nasir Jadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata Terpilih

Next Post

Koko Cimeng, Pelaku Penyiraman dan Pencabulan Siswi SMPN 1 Dituntut 20 Tahun Penjara

Next Post
Charles Arif alias Koko Cimeng (baju putih), tersangka pelaku penyitaman dan pencabulan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.

Koko Cimeng, Pelaku Penyiraman dan Pencabulan Siswi SMPN 1 Dituntut 20 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

China To Build Indonesia’s Longest Bridge In North Kalimantan

1 tahun ago
Pangeran William disebut geram melihat rumor serta gosip tentang Kate Middleton dan keluarganya yang beredar belakangan ini. (AFP/Paul Edwards)

Pangeran William Frustrasi Lihat Gosip soal Kate Middleton di Medsos

1 tahun ago
Para peserta Sosialisasi pencegahan dan deteksi dini kanker payudara yang diampu langsung oleh dr Asri Buana Citra Dewi dari Rumah Sakit Siloam Mataram dipilih oleh Srikandi PLN mengingat tingginya angka kematian yang disebabkan kanker payudara.

Srikandi PLN UIP Nusra Gandeng RS Siloam Gelar Edukasi Pencegahan Kanker Payudara

2 bulan ago
Kanis-Nasir, calon bupati dan wakil bupati Paket Tunas ditandu warga Desa Kelikur saat hadir dalam penutupan kampanye tatap muka di Desa Kelikur, Kecamatan Buyasuri, Rabu, 13 November 2024.

Paket Tunas Kuasai Perolehan Suara di Kedang dan Nubatukan

6 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Puspa Kecam Perlakuan Tak Manusiawi pada Anak di Bawah Umur di Desa Normal 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Temuan Inspektorat Belum Ditindaklanjuti, Masyarakat Peduli Desa Roma Tuntut Kades Roma Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In