LEWOLEBA – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata dalam sidang yang digelar Senin, 20 Januari 2024 akhirnya memvonis 20 tahun penjara terhadap Charles Arif alias Koko Cimeng, terdakwa pelaku penyiraman air keras dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Terhadap vonis Majelis Hakim ini, terdakwa Koko Cimeng melalui kuasa hukumnya Blasius Dogel Lejap menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Demikian pula halnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata juga menyatakan menerima vonis Majelis Hakim.
Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak atas nama Charles Arif alias Koko Cimeng dengan agenda pembacaan putusan dihadiri langsung terdaksa didampingi kuasa hukumnya Blasius Lejap.
Vonis Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsidiar 1 tahun kurungan,
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama enam bulan kurungan, serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada anak korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada terdakwa. (*/Tim LembataNews)