LEWOLEBA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata resmi menetapkan P Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lembata terpilih. Paslon nomor urut 4 ini meraih suara terbanyak yakni 19.712 suara, unggul dari lima paslon peserta Pilkada Lembata yang lain.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Olimpic Resto Lewoleba, Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Lembata Hermanus Haron Tadon dalam sambutannya saat membuka rapat pleno terbuka mengatakan, KPU mempedomani PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Dinas KPU RI Nomor: 24/PL. 02. 7-SD/06/2025 Perihal : Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, maka hari ini KPU Kabupaten Lembata menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lembata dalam Pemilihan Tahun 2024.
Hermanus Tadon mengatakan, sebagaimana yang sudah diketahui bersama bahwa pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 khusus Kabupaten Lembata terdapat enam Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata dan menjadi salah satu Kabupaten/Kota dengan pasangan calon terbanyak.
Artinya, lanjut dia, ketersediaan calon pemimpin di daerah ini cukup banyak dan masyarakat Kabupaten Lembata mempunyai banyak pilihan pula. Hanya saja dalam suatu kontestasi Pilkada ada pasangan calon yang terpilih, ada yang belum terpilih.
“Untuk itu, bagi pasangan calon yang terpilih dan sebentar akan ditetapkan, kami menyampaikan proficiat dan selamat bertugas, sedangkan bagi pasangan calon yang belum terpilih, besar harapan kami untuk tetap dan terus berkontribusi untuk kemajuan daerah Kabupaten Lembata tercinta,” katanya.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 66 ayat 3 dan 4 PKPU 18 Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Lembata akan melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih satu hari setelah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan kepada DPRD Kabupaten Lembata.
Di akhir sambutannya, ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata bersama admin, LO, tim kampanye dan pendukung yang telah berpartisipasi dalam Pilkada kali ini sehingga Pilkada Kabupaten Lembata berjalan dengan aman dan lancar.
Ia juga menyamoaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata bersama jajarannya, aparat Kepolisian dan TNI, Kejaksaan,
Lapas Lembata, Bawaslu Kabupaten Lembata dan jajajaran, Panitia Ad Hock, Pemantau Pemilu, Penggiat Pemilu, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, kaum Difabel, insan pers, dan seluruh masyarakat Kabupaten Lembata, serta semua pihak yang turut serta dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan Pilkada ini ada hal-hal yang kurang atau tidak berkenan.
Saat menutup rapat pleno terbuka, ia kembali menyampaikan bahwa setelah penetapan, pada Jumat (10/1/2025) KPU akan menyerahan hasil penetapan kepada pimpinan DPRD untuk dilroses pelantikan.
Sementata terkait pelantikan, lanjutnya, masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Hal itu karena saat ini masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru berakhir di bulan Maret.
Jika sebelumnya dijadwalkan pelantikan pada Februari, maka bisa saja keputusannya berubah sehingga masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat. (Tim LembataNews)