KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba (SLBN) , Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima LembataNews.id pada Junat, 10 Januari 2024 menjelaskan, sudang putusan kedua terdakwa dilaksanakan oada Jumat, 10 Januari 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim ON Kelas 1 A Kuoang menyatakan bahwa terdakwa Mery Fidelisia Ose selaku Kepala Sekolah dalam perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp70 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan.
Sementata terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, selaku fasilitator dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp70 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, terdakwa Mery Fidelisia Ose juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12- yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp210 juta yang berada di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Terdakwa lainnya Hendrikus Mikael Swetir Assan juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78 yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp79 juta dan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sedangkan terhadap kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Terhadap putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim. (*/Tim LembataNews)