Selasa, Juli 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pegelokaan DAK Pendidikan di SLBN Lewoleba, Lembata Divonis Bersalah

LembataNews by LembataNews
Januari 10, 2025
in Headline, Hukrim
0
Dua terpaksa kasus dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di SLBN Lewoleba mendengarkan pembacaan amat putusan Majelis hakim PN Kelas 1A Kupang dalam sidang putusan, Jumat, 10 Januari 2024.

Dua terpaksa kasus dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di SLBN Lewoleba mendengarkan pembacaan amat putusan Majelis hakim PN Kelas 1A Kupang dalam sidang putusan, Jumat, 10 Januari 2024.

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi  Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba (SLBN) , Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima LembataNews.id pada Junat, 10 Januari 2024 menjelaskan, sudang putusan kedua terdakwa dilaksanakan oada Jumat, 10 Januari 2024.

Related posts

PT PLN (Persero) UIP Nusra meraih penghargaan predikat Platinum SDGs kategori Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk program bertajuk "Dari Lereng ke Ladang dan Puskesmas: Cerita Air Bersih dari Poco Leok".

PLN UIP Nusra Sabet Penghargaan Nusantara CSR Awards 2025 untuk Program Air Bersih dan Sanitasi di Desa Lungar

Juli 4, 2025
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq didampingi Wakil Bupati Muhamad Nasir menyerahkan SK CPNS kepada dua perwakilan CPNS Formasi Tahun 2024 saat apel kesadaran di halaman kantor Bupati Lembata, Senin, 30 Juni 2025.

650 CPNS Lembata Terima SK, Bupati Kanis Tuaq: Berikanlah Pelayanan Terbaik dan Tunjukkan Dedikasi

Juni 30, 2025

Dalam putusannya, majelis hakim ON Kelas 1 A Kuoang menyatakan bahwa terdakwa Mery Fidelisia Ose selaku Kepala Sekolah dalam perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp70 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan. 

Sementata terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, selaku fasilitator dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp70 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan. 

Dijelaskannya, dalam kasus ini, terdakwa Mery Fidelisia Ose juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12- yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp210 juta yang berada di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Terdakwa lainnya Hendrikus Mikael Swetir Assan juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78 yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp79 juta dan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sedangkan terhadap kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

KPU Lembata Tetapkan Kanis – Nasir Jadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata Terpilih

Next Post

Koko Cimeng, Pelaku Penyiraman dan Pencabulan Siswi SMPN 1 Dituntut 20 Tahun Penjara

Next Post
Charles Arif alias Koko Cimeng (baju putih), tersangka pelaku penyitaman dan pencabulan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.

Koko Cimeng, Pelaku Penyiraman dan Pencabulan Siswi SMPN 1 Dituntut 20 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

1 tahun ago
Ilustrasi rokok ilegal

Rokok Ilegal Dijual Bebas, Ini Toko dan Kios di Lembata yang Jual Rokok Ilegal

2 bulan ago
Petrus Kanisius Tuaq (kiri) saat menerima pernyataan komitmen terkait buruh migran dari Direktur Yayasan Kesehatan untuk Semua Lewoleba Mansetus Balawala usai dialog bersama Paslon di Annisa Resto, Kamis, 24 Oktober 2024.

YKS Gelar Dialog Bersama Paslon, Hanya Kanis Tuaq yang Mau Berdialog Omong Buruh Migran

9 bulan ago
Para pemilik lahan di Desa Nubahaeraka menunjukkan buku rekening bank setelah menerima pembayaran ganti untung dari PLN untuk pembebasan lahan calon lokasi PLTP Atadei.

Gelontorkan 1,7 Miliar, PLN Sukses Bebaskan Lahan untuk PLTP Atadei

7 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Puspa Kecam Perlakuan Tak Manusiawi pada Anak di Bawah Umur di Desa Normal 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Temuan Inspektorat Belum Ditindaklanjuti, Masyarakat Peduli Desa Roma Tuntut Kades Roma Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In