Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Advokat Ama Raya Minta APH Usut Dugaan Gratifikasi Stuba yang Dibiayai PLN

LembataNews by LembataNews
Juli 17, 2024
in Hukrim
0
Ilustrasi

Ilustrasi.

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – Studi banding ke PLTP Kamojang, Jawa Barat yang sepenuhnya dibiayai oleh PT PLN memantik perhatian Ama Raya, praktisi hukum di Lembata. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan gratifikasi dimaksud.

Dalam rilisnya yang diterima LembataNews.id, Selasa, 16 Juli 2024, Ama Raya menegaskan, mencuatnya dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Lembata menerima gratifikasi dengan modus cashback dari mitranya agar diusut tuntas oleh APH.

Related posts

Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

Marak Penjualan Eceran BBM Subsidi, Bupati Kanisius Tuaq keluarkan Pengumuman Resmi

Juli 10, 2026
Polisi Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Narkoba, Nama Pemilik Tempat Hiburan Malam Hilang dari Rilis Kasus

Polisi Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Narkoba, Nama Pemilik Tempat Hiburan Malam Hilang dari Rilis Kasus

Juni 12, 2026

“Yah saya berharap semoga saja dengan isu ini bisa menggugah nurani rekan APH untuk masuk dan membongkar perbuatan tidak terpuji ini. Saya mau Lembata ini bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegas Ama Raya.

Dia menjelaskan, gratifikasi secara normatif sesuai penjelasan pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Adapun unsur pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, berbunyi “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukuman pidananya diatur di pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Bahwa Penjelasan pasal 11 huruf (a) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menambahkan jabatan lain yang masuk kualifikasi penyelenggara negara yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (Tim LembataNews)

Previous Post

Perjalanan Stuba Penjabat Bupati Lembata Tak Dibiayai PLN

Next Post

Pemkab Lembata Launching Logo dan Tema HUT ke-25 Otonomi Daerah Kabupaten Lembata

Next Post
Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali bersama Forkopimda Lembata, para camat saat menekan sirine pertanda launching Logo dan tema HUT ke-25 Otonomi Daerah Kabupaten Lembata di Taman Kota Swaolsa Titen Lewoleba, Senin, 22 Juli 2024.

Pemkab Lembata Launching Logo dan Tema HUT ke-25 Otonomi Daerah Kabupaten Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Ilustrasi warga binaan sedang melakukan pengolahan FABA menjadi batako. Melalui mesin _press_ berkapasitas tinggi, proses ini mampu menghasilkan hingga 1 juta batako setiap tahun.

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

11 bulan ago
Imigrasi Maumere Dorong Pembentukan Desa Binaan di Lembata, Pemda Siap Fasilitasi dan Perkuat Perlindungan Warga

Imigrasi Maumere Dorong Pembentukan Desa Binaan di Lembata, Pemda Siap Fasilitasi dan Perkuat Perlindungan Warga

5 bulan ago
Dua Ranperda Strategis Disepakati, Pemda dan DPRD Lembata Perkuat Perlindungan Anak dan Tenaga Kerja

Dua Ranperda Strategis Disepakati, Pemda dan DPRD Lembata Perkuat Perlindungan Anak dan Tenaga Kerja

5 bulan ago
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) gerak cepat realisasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Penataan dan Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Adat Wogo sekitar lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko FTP-2 (2x10 MW), Jumat, 18 Juli 2025.

Jelang Festival Wolobobo, PLN Gercep Realisasi Program Penataan dan Pengelolaan Desa Adat Wogo sekitar PLTP Mataloko

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Opini
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Verry Klau, Sosok di Balik Lagu Viral “Veronika”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In