LEWOLEBA — PERINGATAN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lembata tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga menjadi kesempatan menghadirkan pelayanan pemerintah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam momentum tersebut, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Lembata, Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan upacara dan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sebanyak 15 penerima dari Desa Lamatokan menerima sertifikat secara simbolis. Penyerahan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
Melalui program PTSL, pemerintah berupaya mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah secara sistematis sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kepemilikan yang sah dan memiliki kepastian hukum terhadap aset mereka.
Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata mendapatkan target sebanyak 2.705 sertifikat hak atas tanah melalui program PTSL. Dari target tersebut, hingga saat ini telah berhasil diterbitkan sebanyak 2.012 sertifikat.
Capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan dalam pelaksanaan program legalisasi aset masyarakat di Kabupaten Lembata. Pemerintah berharap proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat dapat terus berjalan hingga seluruh target yang ditetapkan dapat diselesaikan.

Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi. Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang memberikan rasa aman dan kepastian hukum, sekaligus dapat menjadi salah satu modal penting dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Penyerahan sertifikat pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga memiliki makna tersendiri. Kemerdekaan, selain dirayakan melalui berbagai kegiatan seremonial, juga harus diwujudkan melalui pelayanan publik yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Bupati Lembata melalui momentum tersebut terus mendorong agar berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal. Salah satunya melalui percepatan pelayanan pertanahan, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Dengan telah diterbitkannya 2.012 sertifikat dari target 2.705 sertifikat, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Lembata menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat kepastian hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.
Penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut pun menjadi pesan bahwa semangat kemerdekaan harus terus diterjemahkan dalam kerja nyata pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat Lembata. (*/Tim LembataNews)







