Rabu, Februari 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan Aci Leli Cs Dinyatakan Inkrah, Kejari Lembata Setor Uang Hasil Korupsi ke Kas Negara

LembataNews by LembataNews
November 6, 2025
in Headline, Hukrim
0
Kejaksaan Negeri Lembata menyetor uang kerugian negara ke kas negara sebesar Rp1 miliar. Uang itu sebelumnya disetor tersangka Aci Lely saat kasus itu mulai diproses hukum.

Kejaksaan Negeri Lembata menyetor uang kerugian negara ke kas negara sebesar Rp1 miliar. Uang itu sebelumnya disetor tersangka Aci Lely saat kasus itu mulai diproses hukum.

0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – KORUPSI tindak pidana korupsi paket pekerjaan peningkatan jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 mencapai titik final.

Dalam press release yang diterima LembataNews.id, Kamis, 6 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Mih. Risal Hidayat menyatakan, setelah proses hukum kasus ini dinyatakan Inkrah (inkracht) atau telah berkekuatan hukum tetap berberdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025, maka pada Kamis, 6 November 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Related posts

Forum Jurnalis Lembata saat menyerahkan talih asih kepada penghuni Ponpes Al-Fatah Waowala.

Dari Bekas Kandang Ayam, Pondok Pesantren Al-Fatah Waowala Membentuk Akhlak Anak Bangsa

Februari 2, 2026
Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

Januari 30, 2026

Ia menjelaskan, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap berberdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

Terpidana Lely Lumina Lay yang akrab disapa Aci Lely selaku penyedia, urainya, dijatuhi hukuman dengan putusan menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan uang sebesar Rp1 miliar yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara.

Sehingga, dari sejumlah uang Rp.1 miliar tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui  Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, terpidana Lely Lumina Lay masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,591 miliar lebih dan dari jumlah uang tersebut, Kejaksaan Negeri Lembata akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

“Dengan adanya penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Risal Hidayat.

Diharapkannya, dengan peristiwa ini dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Kejaksaan, lanjutnya, akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

Munas II KPOTI 2025 Digelar di Jakarta, NTT Siap Tampilkan Permainan Tradisional dari Timor dan Lembata

Next Post

Festival Tanah Mean 2025, Kisah Hidup dan Ucapan Syukur Penyintas Lamawolo dan Waimatan

Next Post
Benediktus Bedil, Direktur Barakat Lembata saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Festival Tanah Mean di Permukiman Tanah Merah, Lembata, Jumat, 7 November 2025.

Festival Tanah Mean 2025, Kisah Hidup dan Ucapan Syukur Penyintas Lamawolo dan Waimatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Promo Energi Kemerdekaan berlaku untuk pelanggan tegangan rendah di semua golongan tarif satu fasa, dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA.

PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Sambut HUT ke-80 RI

6 bulan ago
Santo Yosef, Tokoh Natal yang Kerap Terlupakan

Santo Yosef, Tokoh Natal yang Kerap Terlupakan

1 bulan ago
Charles Arif alias Koko Cimeng (baju putih), tersangka pelaku penyitaman dan pencabulan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.

Koko Cimeng, Pelaku Penyiraman dan Pencabulan Siswi SMPN 1 Dituntut 20 Tahun Penjara

1 tahun ago
Abu Lado Purab, Musisi Muda Lembata

Broin Tolok Sosok yang Humoris

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Puspa Kecam Perlakuan Tak Manusiawi pada Anak di Bawah Umur di Desa Normal 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Temuan Inspektorat Belum Ditindaklanjuti, Masyarakat Peduli Desa Roma Tuntut Kades Roma Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In