LEWOLEBA – KORUPSI tindak pidana korupsi paket pekerjaan peningkatan jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 mencapai titik final.
Dalam press release yang diterima LembataNews.id, Kamis, 6 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Mih. Risal Hidayat menyatakan, setelah proses hukum kasus ini dinyatakan Inkrah (inkracht) atau telah berkekuatan hukum tetap berberdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025, maka pada Kamis, 6 November 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap berberdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
Terpidana Lely Lumina Lay yang akrab disapa Aci Lely selaku penyedia, urainya, dijatuhi hukuman dengan putusan menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis Hakim juga menetapkan uang sebesar Rp1 miliar yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara.
Sehingga, dari sejumlah uang Rp.1 miliar tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, terpidana Lely Lumina Lay masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,591 miliar lebih dan dari jumlah uang tersebut, Kejaksaan Negeri Lembata akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
“Dengan adanya penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Risal Hidayat.
Diharapkannya, dengan peristiwa ini dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
Kejaksaan, lanjutnya, akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (*/Tim LembataNews)








