LEWOLEBA – TIM Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda yakni di ruangan Bina Marga dan ruangan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata, ruangan Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa Kabupaten Lembata, dan ruangan Kuasa Direktris CV Permata Bunda.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kepala Seksi Intelijen Moh. Risal Hidayat dalam release yang diterima lembatanews.id, menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 dalam perkara dugaan korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean – Pantai Pahangwaq (DAK Penugasan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lembata, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PRINT-362/N.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 1/PenPid.B-GLD/2025/PN Lbt tanggal 16 Oktober 2025
Dalam penggeledahan itu, terangnya, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain dua kontainer berisi berkas-berkas yang diperlukan terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean – Pantai Pahangwa (DAK Penugasan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, urainya, telah dilakukan penyitaan dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Lembata. (*/Tim LembataNews)








