LEWOLEBA – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Lembata yang dinilai sukses menangani sejumlah kasus tindak pidana khusus selama tahun 2024, diberikan penghargaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Tak main-main, Kejari Lembata sukses meraih dua penghargaan terbaik sekaligus atas prestasi dalam penanganan kasus sepanjang 2024.
Dua penghargaan yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Yupiter Selan yakni penghargaan Peringkat III dalam kategori “Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Terbaik di Wilayah Kejati Nusa Tenggara Timur dan penghargaan Peringkat III kategori “Satuan Kerja dengan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Terbaik TA 2024 Bidang Pengawasan”.
Dua penghargaan ini diterima dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diselenggarakan di Kejati Nusa Tenggara Timur, yang menjadi pengakuan atas dedikasi dan komitmen Kejari Lembata dalam menegakkan hukum dan melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kajari Lembata Yupiter Selan melalui Kasi Intel Kejari Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima media ini, Kamis, 12 Desember 2024 menjelaskan, pengahragaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata mencatatkan pencapaian luar biasa di tahun 2024 dalam penanganan tindak pidana Khusus di wilayah hukum Kejari Lembata. Tercatat dalam tahun 2024, Kejari Lembata telah menyelesaikan penanganan perkara di tingkat penyelidikan sebanyak tiga perkara, penanganan perkara di tingkat penyidikan dua perkara, pra penuntutan dan penuntutan sebanyak lima perkara, upaya hukum sebanyak dua perkara, dan eksekusi sebanyak tujuh terpidana.
Adapun beberapa perkara di antaranya yang saat ini sedang berjalan dalam porses persidangan yang sebentar lagi menunggu tuntutan jaksa dan putusan dari Hakim Tipikor, seperti “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022” dan perkara lainnya yang tidak kalah menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Lembata karena disebutkan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.591.974.000,- , yakni “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022” yang membuat saudari Lely Yumia Lay Cs sampai dengan saat ini berstatus terdakwa.
Adapun beberapa perkara lainnya yang sudah diselesaikan oleh Kejari Lembata hingga tahapan putusan dan eksekusi adalah “Tindak Pidana Korupsi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata dengan menggunakan sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2021”, “Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Idalolong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata TA.2020 s/d TA.2021”, “Tindak pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon Tahun Anggaran 2019” dan “Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata TA.2018, 2020 dan TA.2021”. (*/Tim LembataNews)








