LEWOLEBA – KASUS dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata yang merugikan negara Rp5 miliar kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Kasus pembelian dump truck fiktif ini menjerat tiga orang tersangka yakni, Alexander Ignasius Robiwala sebagai penyedia, Mardinus Tue Kolin sebagai Kepala Desa Nuba Atalojo dan Yosep Bala sebagai Sekretaris Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan melalui Kepala Seksi Intelijen Risal Hidayat kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025 mengatakan, ketiga tersangka tersebut telah menjalankan sidang pertama di PN Kupang pada Selasa, 27 Mei 2025.
Risal menjelaskan, kasus Nuba Atalojo ini sudah menjalani sidang pertama dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa Mardinus Tue Kolin, dan Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala.
“Ketiganya diduga melakukan tindakan korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022,” terang Risal.
Dalam perkata tersebut, para terdakwa dijerat dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum Yohanes Simarmata selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan surat dakwaan. Terhadap kakwaan tersebut para terdakwa tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang akan dilangsungkan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada Rabu, 7 Mei 2025. Para terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nuba Atalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dalam pengadaan mobil dump truck Hino 136 Hd 6.8 Ps. (*/Tim LembataNews)