LEWOLEBA – BADAN Perwakilan Desa (BPD) Roma, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata terus mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) Roma untuk segera menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lembata.
Dalam LHP Inspektorat dimaksud, terdapat tiga item pekerjaan sebagaimana dilaporkan Masyarakat Peduli Desa Roma terbukti terjadi penyalahgunaan, dengan total dana yang diduga disalahgunakan sebesar Rp143, 174 juta.
Ketua BPD Roma Stefanus Boli yang menghubungi LembataNews.id, Senin, 28 April 2025 menjelaskan, sebagai lembaga pengawasan di desa, pihaknya terus melakukan pengawasan dan mendorong Pemdes untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan Inspektorat.
Bersama Pemdes, lanjutnya, saat ini juga sedang dibangun komunikasi dengan pihak ketiga yang melakukan pengadaaan viber untuk bersama-sama mengembalikan uang sesuai LHP Inspektorat.
Terkait adanya desakan mundur kepala desa sebagaimana diserukan Masyarakat Peduli Desa Roma, Stefanus Boli mengatakan, pihaknya belum berpikir sampai ke arah itu.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menyelamatkan keuangan daerah yang diduga disalahgunakan dalam pengerjaan tiga item pekerjaan dimaksud.
Kepada Masyarakat Peduli Desa Roma, lanjutnya, juga sudah dijelaskan duduk perkara tersebut saat mereka mendatangi kantor BPD untuk dialog.
“Kami tidak diam saja. Kami sedang bekerja sama untuk menindaklanjuti temuan dan berupaya mengembalikan,” kata Stefanus Boli.
Ia berkeyakinan, sampai batas waktu 12 Mei 2025 mendatang, Pemdes Roma sudah dapat mengembalikan keuangan sebagaimana temuan Inspektorat Kabupaten Lembata.
Sementara itu, Masyarakat Peduli Desa Roma menilai, persoalan pengerjaan tiga item pekerjaan itu sampai bermasalah karena lemahnya kontrol dan pengawasan dari BPD.
BPD dinilai tidak tegas dalam pengawasan ditengarai karena Ketua BPD Stefanus Boli bersaudara kandung dengan Kepala Desa Roma Eduardus Leu.
Menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat, dalam waktu dekat Masyarakat Peduli Desa Roma akan bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata untuk meminta kejaksaan mengambil alih penanganan kasus itu.
Menurut mereka, kalaupun ada upaya pengembalian, biarlah dilakukan di kejaksaan. Dan, jika ternyata Pemdes dan pihak ketiga tak mampu menyelesaikan, maka kejaksaan bisa langsung mengambil langkah hukum.
“Kami juga minta Bapak Bupati untuk menonaktifkan kepala desa. Kami khawatir, kalau dia tetap menjabat kepala desa, bisa saja mereka ambil dana desa untuk bayar temuan. Kalau begini terus maka akan kembali timbulkan masalah dalam pengelolaan dana desa,” Tegas C L Taranpiraq diamini Fasifikus Leaq, dan Paulus Lado. (Tim LembataNews)