Selasa, Maret 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Para Pelaku Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata

LembataNews by LembataNews
Februari 12, 2025
in Headline, Hukrim
0
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 11 Februari 2025. Majelis Hakim memvonis para terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 11 Februari 2025. Majelis Hakim memvonis para terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 11 Februari 2025 memvonis terdakwa Lely Yumina Lay selaku penyedia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Aloysius Panang selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Yakobus Madar selaku pelaksana lapangan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan melalui Kepala Seksi IntelijenRisal Hidayat menjelaskan, terdakwa Lely Yumina Lai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan. 

Related posts

PLN Tegaskan Pengembangan Geothermal Berbasis Ilmiah, Akademisi Pastikan Manifestasi Alamiah

PLN Tegaskan Pengembangan Geothermal Berbasis Ilmiah, Akademisi Pastikan Manifestasi Alamiah

Maret 31, 2026
Bupati Lembata Sebut Pengembangan Geothermal Atadei Mampu Dongkrak Hilirisasi Sektoril

Bupati Lembata Sebut Pengembangan Geothermal Atadei Mampu Dongkrak Hilirisasi Sektoril

Maret 30, 2026

Terdakwa Lely Yumina Lay juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp462.197.650 yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp537.802.350 yang berada di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa. 

Sementara terhadap terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan. 

Selanjutnya terhadap terdakwa Yakobus Madar selaku pelaksana lapangan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Yakibus Madar bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan. 

Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap banding. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

PLN UIP Nusra Lanjutkan Program TJSL di Lembata

Next Post

PLN UIP Nusa Tenggara dan PLN UIW NTT Tinjau Keamanan K3 dan Lingkungan di PLTP Mataloko

Next Post
Wellpad D & PLTP Mataloko Eksisting

PLN UIP Nusa Tenggara dan PLN UIW NTT Tinjau Keamanan K3 dan Lingkungan di PLTP Mataloko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Shin Tae Yong, pelatih Timnas Indonesia U-23 yang sukses mengantar Timnas Indonesia lolos ke babak semi final Piala Asia U-23 2024 Qatar.

Aksi Berkelas STY, Hibur Pemain Korea Selatan yang Menangis

2 tahun ago

PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

2 tahun ago
Paket Tunas didampingi pimpinan Partai NasDem dan PAN saat mendaftar di KPU Lembata, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kanis Tuaq: Andalkan Sektor Pertanian tanpa Mengabaikan Sektor Lain

2 tahun ago
Kanis-Nasir, calon bupati dan wakil bupati Paket Tunas ditandu warga Desa Kelikur saat hadir dalam penutupan kampanye tatap muka di Desa Kelikur, Kecamatan Buyasuri, Rabu, 13 November 2024.

Paket Tunas Kuasai Perolehan Suara di Kedang dan Nubatukan

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Puspa Kecam Perlakuan Tak Manusiawi pada Anak di Bawah Umur di Desa Normal 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In