LEWOLEBA – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 11 Februari 2025 memvonis terdakwa Lely Yumina Lay selaku penyedia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Aloysius Panang selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Yakobus Madar selaku pelaksana lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan melalui Kepala Seksi IntelijenRisal Hidayat menjelaskan, terdakwa Lely Yumina Lai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan.
Terdakwa Lely Yumina Lay juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp462.197.650 yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp537.802.350 yang berada di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara terhadap terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan.
Selanjutnya terhadap terdakwa Yakobus Madar selaku pelaksana lapangan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Yakibus Madar bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap banding. (*/Tim LembataNews)