Rabu, Februari 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Para Pelaku Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata

LembataNews by LembataNews
Februari 12, 2025
in Headline, Hukrim
0
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 11 Februari 2025. Majelis Hakim memvonis para terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 11 Februari 2025. Majelis Hakim memvonis para terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 11 Februari 2025 memvonis terdakwa Lely Yumina Lay selaku penyedia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Aloysius Panang selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Yakobus Madar selaku pelaksana lapangan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan melalui Kepala Seksi IntelijenRisal Hidayat menjelaskan, terdakwa Lely Yumina Lai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan. 

Related posts

Forum Jurnalis Lembata saat menyerahkan talih asih kepada penghuni Ponpes Al-Fatah Waowala.

Dari Bekas Kandang Ayam, Pondok Pesantren Al-Fatah Waowala Membentuk Akhlak Anak Bangsa

Februari 2, 2026
Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

Januari 30, 2026

Terdakwa Lely Yumina Lay juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp462.197.650 yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp537.802.350 yang berada di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa. 

Sementara terhadap terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan. 

Selanjutnya terhadap terdakwa Yakobus Madar selaku pelaksana lapangan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Yakibus Madar bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan. 

Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap banding. (*/Tim LembataNews)

Previous Post

PLN UIP Nusra Lanjutkan Program TJSL di Lembata

Next Post

PLN UIP Nusa Tenggara dan PLN UIW NTT Tinjau Keamanan K3 dan Lingkungan di PLTP Mataloko

Next Post
Wellpad D & PLTP Mataloko Eksisting

PLN UIP Nusa Tenggara dan PLN UIW NTT Tinjau Keamanan K3 dan Lingkungan di PLTP Mataloko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Penyerahan piagam penghargaan IGA Awards 2026 oleh Founder & Chairman La Tofi School of Social Responsibility, La Tofi, kepada Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Nusra, Bruly Victor Tarigan

Implementasi ESG Berkelanjutan, PLN UIP Nusra Sabet Dua Penghargaan Platinum di Indonesia Green Awards 2026

2 minggu ago
Ilustrasi petugas PLN sedang melakukan koordinasi untuk menjaga keandalan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Jawa Barat.

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

8 bulan ago
Benediktus Polo Maing, Bakal Calon Wakil Bupati Lembata dari Partai NasDem.

NasDem Utamakan Kader, Ben Polo Maing Lebih Berpeluang Diusung di Pilkada Lembata

2 tahun ago
Jalan lingkar luar di Desa Roma, Kecamatan Omesuri yang dikerjakan menggunakan dana desa dan terdapat dugaan penyalahgunaan sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Lembata.

BPD terus Dorong Pemdes Roma Tindaklanjuti Temuan Inspektorat

9 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Puspa Kecam Perlakuan Tak Manusiawi pada Anak di Bawah Umur di Desa Normal 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Temuan Inspektorat Belum Ditindaklanjuti, Masyarakat Peduli Desa Roma Tuntut Kades Roma Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In