LEWOLEBA – Charles Arif alias Koko Cimeng, pelaku penyiraman air keras jenis soda api dan pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Lewoleba dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata dalam sidang di Pengadilan Negeri Lembata, Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam sidang penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt terdakwa Charles Arif alias Koko Cimeng didakwa oleh JPU dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima LembataNews.id, Sabtu, 11 Januari 2025 menjelaskan, JPU dalam amarnya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
Karena itu, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, untuk memberikan kesempatan mengajukan pledoi tersebut sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 20 Januari 2025.
Tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan JPU mendapat reaksi beragam dari sejumlah kalangan.
Para aktivis perempuan dan anak di Lembata menilai, tuntutan seperti itu terlampau rendah. Mereka beralasan, pelaku telah menyebabkan masa depan seorang anak yang menjadi korban kehilangan masa depannya.
Apalagi, dengan tuntutan hanya 20 tahun, dan jika dioutus Majelis Hakim sesuai tuntutan JPU, maka diperkirakan pelaku keluar penjara pada usia kurang lebih 60 tahun. Di usia demikian, pelaku masih berpeluang mengulangi perbuatannya dan menyebabkan kembali terjadi korban.
Karenanya, para pemerhati perempuan dan anak mengharapkan Majelis Hakim menaikan hukuman terhadap pelaju menjadi seumur hidup. (*/Tim LembataNews)