JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan
pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dibuka 100
persen untuk tenaga honorer.
“Seleksi PPPK 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga
100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi
pemerintah,” kata Anas dalam keterangan resmi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK pada 2024 ini, yakni
sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Besarnya formasi
PPPK demi menata tenaga honorer di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024. Pendaftaran dibagi menjadi dua
periode, yakni yang pertama pada 1 Oktober 2024-20 Oktober 2024 dan kedua di 17
November 2024 sampai 31 Desember 2024.
Anas mengatakan periode pertama dibuka untuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara
(non-ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khususnya
bagi pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023 serta eks tenaga
honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data di BKN.
Sedangkan periode pendaftaran kedua diperuntukkan bagi pelamar tenaga honorer
yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Ini termasuk lulusan pendidikan
profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
“Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati
mekanisme seleksi PPPK berdasarkan Kepmenpan RB yang sudah kita
terbitkan,” jelas Anas.
“Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan
penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada
nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat
terbaik,” sambungnya.
Menpan RB Anas mengatakan proses seleksi PPPK hanya terbagi ke dalam dua
tahapan, yakni administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk
menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya, pendaftar PPPK akan masuk ke proses wawancara. Ini dilakukan
dengan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta. (sumber
cnnindonesia)