LEWOLEBA – Kuasa Direktur CV Lembata Jaya LYL yang sempat mangkir dua kali dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, akhirnya pada Selasa, 17 September 2024 memenuhi panggilan jaksa.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton dari pukul 08.00, tersangka LYL yang didampingi Penasehat Hukumnya Frans Tulung akhirnya digiring ke mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 13.51.
Ketika keluar dari pintu dan menuruni tangga, sejenak ia menatap suaminya yang berdiri terpaku di dekat tiang penyanggah gedung.
“Lihat anak-anak e,” katanya lirih nyaris tak kedengaran.
Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan dan langsung diantar ke Lapas Kelas III Lembata untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelum naik ke mobil tahanan, LYL mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum secara baik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada awal media yang sedang meliput.
Kajari Lembata Yupiter Selan mengatakan, tersangka LYL pada pemanggilan pertama tak penuhi panggilan maka baru dapat memenuhi panggilan dan tim penyidik melakukan pemeriksaan.
“Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan ternyata tersangka dalam keadaan sehat sehingga tindakan yang dilakukan adalah melakukan penahanan karena dua tersangka yakni PPK dan (konsultan) pengawas sudah ditahan, sehingga karena di juga turut bertanggung jawab maka dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Yupiter Selan.
Setelah penahanan, lanjutnya, maka proses selanjutnya berupaya melengkapi berkas perkara dan serahkan untuk penelitian berkas lengkap atau tidak dan berupaya dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.
Dalam kasus ini, pihaknya akan fokus pada penanganan pada tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus ini.
Diakuinya pula bahwa dari sekian proyek PEN, ruas jalan segmen Lerahinga, Banitobo, Lamalela ini yang rusak dan sudah ditindaklanjuti dan sudah ada tindakan hukum.
Ditambahkannya, setelah sebelumnya tersangka LYL telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar, maka setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kembali menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp200 juta.
“Tersangka dalam pemeriksaan tadi juga bersedia menitipkan lagi Rp200 juta dan penyidik ke bank untuk menerima tambahan pengembalian kerugian negara,” kata Yupiter Selan.
Penitipan uang kerugian negara ini jika setelah putusan ternyata tersangka tak mengembalikan seluruh kerugian negara, maka pihaknya akan melelang Palm Indah Hotel untuk menutup seluruh kerugian negara. (Tim LembataNews)