Sabtu, Mei 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Ahli Pembanding Disiapkan Penasehat Hukum LYL Hadapi Proses Hukum

LembataNews by LembataNews
September 16, 2024
in Headline, Hukrim
0
Frans Tulung, Penasehat Hukum tersangka LYL

Frans Tulung, Penasehat Hukum tersangka LYL.

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – Frans Tulung, Penasehat Hukum tersangka LYL, Kuasa Direktur CV Lembata Jaya yang disangka melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek jalan di Lembata telah menyiapkan dua ahli yang akan menjadi pembanding atas hasil pemeriksaan ahli yang dipakai tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata saat persidangan nanti. Dua ahli yang disiapkan yakni ahli bangunan dan ahli jalan.

Kedua ahli ini akan melakukan pemeriksaan lapangan sebagai bahan pembanding saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Related posts

Pemprov NTT Dorong pengembangan Geothermal di Flores, PLN UIP Nusra Perkuat Komitmen Hadirkan Energi Bersih

Pemprov NTT Dorong pengembangan Geothermal di Flores, PLN UIP Nusra Perkuat Komitmen Hadirkan Energi Bersih

Mei 7, 2026
Bupati dan Wakil Bupati Lembata Serahkan Bantuan Seragam Sekolah, Ziarah ke Makam Tokoh Pendidik, dan Tinjau Layanan Kesehatan Gratis di Buyasuri

Bupati dan Wakil Bupati Lembata Serahkan Bantuan Seragam Sekolah, Ziarah ke Makam Tokoh Pendidik, dan Tinjau Layanan Kesehatan Gratis di Buyasuri

Mei 6, 2026

Frans Tulung, Penasehat Hukum tersangka LYL kepada wartawan di Lewoleba, Senin (16/9/2024) menjelaskan, sebagai pengacara, salah satu upaya untuk menguji validitas, ketepatan, dan keakuratan dari ahli penyidik kejaksaan, maka wajib saya diuji sebagai proses timbang uji dalam persidangan nanti.

“Itu normatif bagi kami sebagai pengacara, sehingga apa yang dihasilkan oleh jaksa diuji, itu hasil menurut ahlinya jaksa dan kami berhak menguji validitas, ketepatan dan prosedurnya itu pasti. Jadi nanti lihat saja dalam persidangan, tergantung nanti mau pakai ahli yang mana itu hak saya menunjukkan ahli yang mana. Asesment untuk ke sana sudah ada tapi untuk pastikan itu lihat nanti,” kata Frans Tulung.

Saat ini, lanjutnya, ia belum bisa bicara banyak karena untuk bisa membedah isi dari hasil kejaksaan nanti dalam persidangan. Dalam persidangan baru ada proses timbang uji untuk menguji saat gelar di persidangan agar ada check and balances.

“Fungsi pengacara kita adalah fungsi tadi. Fakta yang digelar di persidangan itu linier, kita mencari yang sebenarnya walau relatif. Yang benar dan sebenarnya itu beda. Yang benar itu formil sekali. Kalau bawa dari luar persidangan itu menurut kau, penilaian subjektif dan objektif. Dan itu nanti diuji di persidangan. Peran kami pengacara adalah tugas untuk mencuci hama kalau ada hama yang kotor yang dibawa dari hulu sehingga hilirnya keadilan itu bisa diperoleh di persidangan,” katanya.

Frans Tulung, Penasehat Hukum tersangka LYL saat mendampingi suami tersangka menyerahkan/menitipkan uang dugaan kerugian negara sebesar Rp1 miliar ke Kejari Lembata.

Dengan penahanan dan penyampaian kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih, terus terang di luar sat ini sudah timbul segala macam opini. Dan selama ini tidak ada check and balance, baik dari pihak tersangka dan pengacara, sehingga seakan itu benar.

“Saatnya sekarang sebelum ke persidangan lihat saja nanti. Kami tentu tidak berpangku tangan dan lihat tugas kami adalah memverifikasi, memvalidasi apa bukti yang dipakai untuk menjerit tersangka serta nalar hukum yang dikemukakan dalam persidangan,” urai Frans Tulung.

Sehingga, keadilan di sidang nanti untuk pengadilan tidak akan pungut begitu saja, tetapi hasil dari menginstal fakta-fakta persidangan dan jadi fakta persidangan. Ia percaya hakim itu punya intelektual dan punya hati untuk menimbang dan menilai mana yang benar dan mana yang tidak dan mana yang sewenang-wenang.

Ia juga menyentil soal pemblokiran tanah milik tersangka LYL. Menurutnya, pemblokiran sebenarnya adik dari penyitaan. Penyitaan itu mengakibatkan pemblokiran, dan harus mulai dari penelusuran tentang konteks fakta apakah punya kolrelasi dengan waktu atau tidak sehingga berkaitan dengn kejahatan yang disangkakan dengan barang yang diblokir itu.

Artinya, harus ada korelasi antara waktu perolehan barang dan waktu tindakan kejahatan sehingga kontekstual, dan relefan atau tidak.

Namun demikian, ia tidak mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan keliru karena ia belum tahu betul berkasnya, tapi penelusuran konteks benda dan waktu perbuatan masih raba-raba di luar kemasan hukum.

Pada prinsipnya penelusuran itu yang perlu dilakukan untuk melihat korelasi dan relevan dari segi waktu perbuatannya dengan barang yang ada.

Ia juga yakin, pengadilan sebagai pintu gerbang keadilan akan sangat jeli melihat fakta persidangan karena pengadilan dibingkai oleh moral dan spiritnya berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa. .

“Harus yakin bahwa pengadilan itu masih sangat dipercaya, karena kalau dari awal tidak percaya mau apa. Percaya Tuhan dan keadilan ada di sana.
Fakta dan moral hukumnya berjalan. Kalau secara telanjang bahwa harus dihukum silahkan.
Jangan sampai paksakan diri di celah kecil. Itu fatalisme hukum,” tegas Frans Tulung.

Menurutnya, jaksa dan pengacara itu ibarat koki yang menyajikan menu, tinggal hakim menilai dan mau pakai koki jaksa atau pengacara atau pakai menunya sendiri. Proses ini yng dikatakan algoritma dalam proses peradilan. Mekanisme mencari keadilan.

Sudah Lihat Langsung
Ia juga mengakui sudah sempat ke lapangan dan melihat proyek yang dikerjakan kliennya LYL.

Secara kasat mata dan melihat fisual lapangan, dari lalulalang kendaraan dengan tonase besar, kondisi jlanny baik-baik saja.

“Dari kacamata saya jalan begitu bagus. Dan saya tanya ke masyarakat sekitar akui jalan bagus bahkan tanya apa masalahnya. Bertemu kendaraan besar masih tetap bagus,” kata Frans Tulung.

Dengan kondisi yang ada, maka akan mengikuti dan melihat fakta-fakta di persidangan.

Sehingga, pihaknya akan memakai dua ahli, yakni ahli bangunan dan ahli jalan.

Ia juga menilai bahwa Kerugian negara itu biasanya terkesan fantastis dan bisa juga bombastis sehingga membuat masyarakat opini mereka terhela dan menghukum lebih dulu secara moril akibat angka yang sedemikian rupa.

“Tetapi, dengan melihat fakta lapangan sangat jauh, tapi kita tidak tahu Apakah kuantifikasi berdasarkan menginstal hal yang benar-benar terjadi di lapangan. Makanya dibutuhkan uji lapangan dalam persidangan,” tandas Frans Tulung. (Tim LembataNews)

Previous Post

Rayakan Perak Imamat, Pastor Agustinus Manuk: Saya Ingin Menyalurkan Berkat Bagi Orang Kecil

Next Post

Saat Ditahan dan Menuju Mobil Tahanan, Tersangka LYL: Lihat Anak-anak E…

Next Post
Kuasa Direktur CV Lembata Jaya LYL, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Lembata saat ditahan jaksa. Tersangka LYL sedang digiring ke mobil tahanan Kejari Lembata untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas III Lembata, Selasa, 17 September 2024.

Saat Ditahan dan Menuju Mobil Tahanan, Tersangka LYL: Lihat Anak-anak E...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Promo Energi Kemerdekaan berlaku untuk pelanggan tegangan rendah di semua golongan tarif satu fasa, dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA.

PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Sambut HUT ke-80 RI

9 bulan ago
Siprianus Bhuka (kiri), pentolan Silent Open Up, pencipta lagu Tabola-bale memegang piala AMI Award, penghargaan lagu berbahasa daerah terbaik.

Silet Open Up Kejutkan Indonesia! ‘Tabola Bale’ Sapu AMI Awards 2025 dan Ubah Hidup Sang Pencipta

6 bulan ago
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 11 Februari 2025. Majelis Hakim memvonis para terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Para Pelaku Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata

1 tahun ago
Para pemuda perwakilan dari tiga desa diLembata sedang belajar pertanian cerdas iklim di Desa Wowong, Kecamatan Omesuri.

15 Kaum Muda Lembata Belajar Pertanian Cerdas Iklim Bersama Plan Indonesia di Desa Wowong

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Verry Klau, Sosok di Balik Lagu Viral “Veronika”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In