Selasa, Maret 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Lembata News
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Login
No Result
View All Result
Lembata News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Advokat Ama Raya Minta APH Usut Dugaan Gratifikasi Stuba yang Dibiayai PLN

LembataNews by LembataNews
Juli 17, 2024
in Hukrim
0
Ilustrasi

Ilustrasi.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA – Studi banding ke PLTP Kamojang, Jawa Barat yang sepenuhnya dibiayai oleh PT PLN memantik perhatian Ama Raya, praktisi hukum di Lembata. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan gratifikasi dimaksud.

Dalam rilisnya yang diterima LembataNews.id, Selasa, 16 Juli 2024, Ama Raya menegaskan, mencuatnya dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Lembata menerima gratifikasi dengan modus cashback dari mitranya agar diusut tuntas oleh APH.

Related posts

Trio Kanibal Garanhuns di Brasil: Kota Tenang yang Menyimpan Rahasia

Trio Kanibal Garanhuns di Brasil: Kota Tenang yang Menyimpan Rahasia

Maret 14, 2026
Salah satu titik kerusakan pada ruas jalan segmen Lamalera - Puor yang rusak.

Baru Rampung Dikerjakan, Ruas Jalan Puor – Lamalera Langsung Rusak

Desember 17, 2025

“Yah saya berharap semoga saja dengan isu ini bisa menggugah nurani rekan APH untuk masuk dan membongkar perbuatan tidak terpuji ini. Saya mau Lembata ini bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegas Ama Raya.

Dia menjelaskan, gratifikasi secara normatif sesuai penjelasan pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Adapun unsur pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, berbunyi “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukuman pidananya diatur di pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Bahwa Penjelasan pasal 11 huruf (a) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menambahkan jabatan lain yang masuk kualifikasi penyelenggara negara yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (Tim LembataNews)

Previous Post

Perjalanan Stuba Penjabat Bupati Lembata Tak Dibiayai PLN

Next Post

Pemkab Lembata Launching Logo dan Tema HUT ke-25 Otonomi Daerah Kabupaten Lembata

Next Post
Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali bersama Forkopimda Lembata, para camat saat menekan sirine pertanda launching Logo dan tema HUT ke-25 Otonomi Daerah Kabupaten Lembata di Taman Kota Swaolsa Titen Lewoleba, Senin, 22 Juli 2024.

Pemkab Lembata Launching Logo dan Tema HUT ke-25 Otonomi Daerah Kabupaten Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Bupati Lembata P Kanisius Tuaq memanen tomat di kebun Kayaq Tene di Desa Wowon, Kecamatan Omesuri, Sabtu, 6 Desember 2025.

Bupati Lembata Tinjau Langsung Potensi Lahan Klaster Botani; Lembata Juga Bisa Mandiri Pangan

4 bulan ago
Paket Tunas didampingi pimpinan Partai NasDem dan PAN saat mendaftar di KPU Lembata, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kanis Tuaq: Andalkan Sektor Pertanian tanpa Mengabaikan Sektor Lain

2 tahun ago
Jajaran pengurus DPC PKB Lembata foto bersama Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat kegiatan cooling system Polres Lembata di sekretariat DPC PKB Lembata, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kapolres Lembata Minta Laporkan Dini Setiap Persoalan Pilkada Lembata

2 tahun ago
Warga pemilik lahan foto bersama PLN dan BPN usai sosialisasi pembebasan lahan untuk lokasi PLTP.

PLN UIP Nusra Gelar Sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Access Road PLTP Ulumbu

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dunia
  • Editorial
  • Ekbis
  • Headline
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Life Style
  • Nasional
  • Polkam
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#Business #Delivery #Investment #Planning #Services #Solution #Wise 2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Dokter Syafira yang menangani korban sedang memberikan penjelasan kondisi korban kepada keluarga di ruang bedah RSUD Lewoleba, Senin, 14 Oktober 2024.

    Disiram Air Keras, Meysa Chatelin Witak Terbaring Lemah di Ruang Bedah RSUD Lewoleba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko Cimeng, Predator Penyuka Siswi SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membawa Harmoni Nusantara ke Panggung Indonesian Idol: Keiko Regine, Talenta Muda Berdarah Maumere-Kedang dan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PKB, PDIP, dan PKS Dukung Paket Tunas, Kok Bisa Begitu, Ada Apa Ya????

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Puspa Kecam Perlakuan Tak Manusiawi pada Anak di Bawah Umur di Desa Normal 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi : Lewoleba Timur, Nubatukan, Nusa Tenggara Timur

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2024 - lembatanews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Polkam
  • Travel
  • Ekbis
  • Humaniora
  • Sport
  • Nasional
  • Dunia
  • Life Style
  • Editorial

© 2024 - lembatanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In