- Rakornas Percepatan RUU Daerah Kepulauan
JAKARTA — BUPATI Lembata Petrus Kanisius Tuaq menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Dakep) di Jakarta Pusat. Pertemuan tingkat tinggi ini bertujuan menyatukan suara daerah kepulauan dan mendesak percepatan pengesahan RUU yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Rakornas ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan melibatkan unsur-unsur kunci dalam proses legislasi dan pembangunan daerah Sbb:
Pihak Legislatif (Pendorong RUU): Perwakilan DPD RI, terutama dari Komite I dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), yang berperan sebagai inisiator RUU.
Pihak Eksekutif (Pengambil Kebijakan): Perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kemenko Marves, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dari pihak Pemerintah.
Perwakilan Daerah: 18 Gubernur Provinsi Kepulauan, Bupati/Walikota, atau perwakilan daerah yang memiliki wilayah kepulauan, termasuk Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq.
Kehadiran Bupati Lembata dalam Rakornas ini sangat penting untuk memberikan masukan langsung mengenai kondisi riil tantangan fiskal dan logistik di Kabupaten Lembata.
Dalam Rakornas tersebut, Bupati Tuaq menyoroti pentingnya RUU Daerah Kepulauan sebagai solusi fundamental terhadap ketimpangan pembangunan. Beliau secara tegas menyampaikan bahwa Lembata merasakan dampak langsung dari formula dana perimbangan yang tidak adil.
“Kami mendesak agar RUU Dakep segera disahkan. Formula dana transfer daerah harus direvisi total, tidak hanya menghitung luas daratan, tetapi juga luas wilayah laut yang menuntut biaya tinggi untuk konektivitas dan pengelolaan sumber daya,” ujar Bupati Tuaq.
Tuntutan utama Lembata dan daerah kepulauan lainnya adalah dimasukkannya Dana Afirmasi Kepulauan ke dalam RUU, dengan usulan alokasi khusus sebesar 3-5 persen dari APBN, yang dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur antarpulau.
Percepatan Rakornas ini sejalan dengan dorongan DPD RI yang telah memastikan RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Pasca Rakornas, Bupati Petrus Tuaq berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan menyiapkan data pendukung yang kuat, guna memastikan perjuangan keadilan fiskal melalui RUU Dakep dapat terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat Lembata. (*/Tim LembataNews)








