LEWOLEBA – KEBAHAGIAAN tampak di wajah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Lembata. Betapa tidak, pada momentum peringatan HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, mayoritas penghuni Lapas Lembata mendapatkan remisi khusus HUT RI.
Dari 97 warga binaan, sebanyak 73 orang menerima remisi umum, dan 80 warga binaan lainnya mendapatkan remisi dasawarsa dengan pemotongan masa hukuman yang bervariasi.
Pemberian remisi berdasarkan SK Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana umun dan pengurangan masa pidana dasawarsa diserahkan Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir kepada tiga perwakilan warga binaan di halaman tengah Lapas Lembata, Minggu, 17 Agustus 2025.
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq dalam sambutannya sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan karena selama menjalani masa pembinaan, telah berbuat baik.
Lapas, lanjut Bupati Kanis Tuaq, bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi juga menjalani masa pembinaan, dan pembelajaran.
Ia juga mengajak Lapas untuk menjalin kerja sama di sektor ekonomi dan lainnya, seperti sektor pertanian, peternakan, dan kerajinan yang sudah dijalani selama ini.
“Saya percaya, dengan bimbingan yang tepat, warga binaan bisa menghasilkan karya nyata yg bermanfaat. Pemerintah daerah siap kerja sama agar jadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat Lembata,” kata Bupati Kanis Tuaq.
Pemda, lanjutnya, hadir untuk mendukung semua upaya dan menjadikan momen kemerdekaan sebagai titik awal dan langkah lebih maju, produktif, dan lebih bermartabat.
“Proficiat kepada warga binaan yang hari ini menerima remisi,” tutupnya.
Sebelum turun dari podium, Bupati Kanis Tuaq mengajwk segenap warga binaan menyanyikan lagu “Di sini senang di sana senang”.
Kepala Lapas Kelas 3 Lembata Antonius Semuki pada kesempatan itu menjelaskan, Lapas Lembata dengan kapasitas tampung 83 orang, saat ini menampung sebanyak 97 warga binaan, dengan rincian 94 orang laki-laki, dan tiga orang perempuan.
Terkait remisi, ia menjelaskan bahwa sebanyak 73 warga binaan mendapatkan remisi umum, dan 80 oran mendapatkan remisi dasawarsa.
Dsri sejumlah wsrga binaan yang menerima remisi yersebut, dalam remisi kali ini tidak ada yang langsung bebas.
Ia berharap, setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman, para wsrga binaan dapat menunjukkan perilaku yang semakin baik dari hari ke hari dan semakin mandiri baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga.
Hadir pada saat penyerahan remisi, Kapolres Lembata, Kajari Lembata, Ketua DPRD Lembata, dan Perwira Penghubung Kodim 1624/Flores Timur. (Tim LembataNews)