LEWOLEBA – ROKOK ilegal dengan pita beacukai palsu saat ini berseliweran dan dijual bebas di Lembata. Bahkan, rokok-rokok ilegal tersebut tidak saja dikonsumsi kalangan masyarakat bawah, tetapi juga kalangan ASN.
Temuan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Lembata, peredaran rokok ilegal ini sudah marak sejak tahun 2024. Data dinas Koperindag Kabupaten Lembata melansir ada tujuh merek rokok ilegal yang beredar di tahun 2024 yaitu X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel dan Angker.
Mau tahu di mana saja rokok ilegal ini biasa dijual, ini sejumlah toko dan kios yang menjual bebas rokok ilegal di Lembata yang masih menjual rokok ilegal walau sudah diperingatkan Dinas Koperindag Lembata.
Toko dan kios dimaksud yakni, Kios Minda Abadi, Kios Wallet Putih, Kios Anagatha, Kios Ferrar, UD. Sinar Citra, Kios Dewi Lestari, Kios Rusto99, Toko Surya Kasih, Toko Himalaya, Toko Mahkota, Toko Rukun Jaya, dan Kios ile Boleng.
Peredaran rokok ilegal di Lembata seakan tak tersentuh pihak-pihak berwenang di Lembata. Pemerintah Kabupaten Lembata, melalui dinas Koperasi dan perdagangan pun tidak mampu berbuat banyak karena dibatasi kewenangan.
Akibatnya para penjual rokok ilegal yang menggunakan mobil lalu lalang berseliweran beraksi, menjual rokok ilegal sampai ke desa-desa pelosok di Kabupaten Lembata.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Pengembangan, Dinas Koperasi dan Pedagangan Kabupaten Lembata Mikhael Boli kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 5 Mei 2025, menjelaskan, tindakan yang diambil oleh pihaknya saat menemukan rokok ilegal ini adalah mengirim surat peringatan kepada pemilik toko dan kios yang menjual rokok ilegal.
“Kami kirim surat peringatan kepada toko dan kios yang kedapatan menjual rokok ilegal. Selain itu kami minta untuk tarik rokok ilegal tersebut tapi kewengan kami terbatas. Kami tidak punya staf beacukai sehingga tidak bisa menyita produk rokok ilegal tersebut,” ungkap Mikael Boli.
Ia menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beacukai di Labuan Bajo tapi belum ada penanganan. Bahkan, peredaran rokok ilegal ini terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Pulau Flores.
“Kami dilematis. Selain karena kewenangan terbatas juga permintaan konsumen tinggi sehingga peredaran rokok ilegal di Lembata sangat masif,” tutur Mikael Boli.
Ia mengakui, selain menggunakan pita beacukai palsu rokok ilegal juga tidak menggunakan lintingan tembakau tetapi diduga menggunakan daun beluntas dan keladi yang sudah kering.
Dalam penyisiran oleh pihak Dinas Koperindag ditemukan 161 slof rokok ilegal di tahun 2024. Sementara tahun 2025 pihaknya sedang koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penyisiran.
Untuk tahun 2025, berdasarkan temuan media ini setidaknya ada 12 merek rokok ilegal. Bahkan ada merek rokok yang diduga dari Kamboja, Dubai, dan Thailand. 12 merek rokok ilegal yang beredar di 2025 adalah X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel Hitam, Angker, Rastel Merah, Arrow Putih, Cappucino berbagai rasa, Rastel Putih dan Englishman. (Tim LembataNews)