ROMA – MASYARAKAT Peduli Desa Roma, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata yang menyoroti sejumlah dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa mendesak penyelesaian dan tindak lanjut hasil temuan Inspektorat Kabupaten Lembata. Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lembata, terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa sebesar Rp143, 174 juta dari tiga item pekerjaan fisik dan pengadaan barang dan jasa, telah diberikan waktu 50 hari untuk ditindaklanjuti, dan akan berakhir pada 12 Mei 2025 mendatang.
Untuk bisa menuntaskan dan menindaklanjuti temuan Inspektorat, Masyarakat Peduli Desa Roma sudah kembali menyurati Kejaksaan Negeri Lembata.
Dalam suratnya tertanggal 12 April 2024 yang ditandatangani C L Taranpiraq, Fasifikus Leaq, dan Paulus Lado, dalam salah satu poin tuntutannya meminta Bupati Lembata untuk menonaktifkan tidak saja Kepala Desa Roma, tetapi juga Ketua BPD yang karena ulah keduanya, telah menyebabkan kerugaan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu, dengan menonaktifkan kepala desa, kemungkinan untuk melakukan penyalahgunaan keuangan tertutup, dan mereka lebih berkonsentrasi menindaklanjuti LHP Inspektorat dan tak menyiasati pemanfaatan dana desa yang ada untuj menutuo temuan Inspektorat.
Dijelaskan dalam surat tersebut, tiga item pekerjaan yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan dana desa.
Item pekerjaan pertama yakni pembangunan jalan lingkar luar sepanjang 261 meter menggunakan dana Silpa Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan pada 2022. Dalam laporan awal, dugaan kerugian sebesar Rp70 juta akibat kekurangan volume pekerjaan yang hanya sepanjang 161 meter.

Setelah dilakukan audit Inspektorat, LHP menyatakan bahwa terbukti terjadi penyalahgunaan sebesar Rp37, 293 juta.
Selanjutnya pada item pekerjaan kedua yakni rabat dan talud jalan ke kampung lama (Redeng) tahun 2024 sepanjang 170 meter dengan pagu anggaran Rp171, 913 juta. Berdasarkan RAB, ketebalan rabat 15 Cm, namun dalam pekerjaan hanya setebal 2-3 Cm. Sesuai LHP Inspektorat, terbukti adanya penyalahgunaan anggaran sebesar Rp10, 881 juta.
Selanjutnya pada item ketiga pengadaan barang dan jasa 50 unit viber air minum dengan pagu anggaran Rp106, 875 juta. Sesuai Pembayaran kepada pihak ketiga dan SPJ sudah 100 persen. Faktanya, barang belum tiba dan diserahkan kepada masyarakat.
Sehingga, berdasarkan LHP Inspektorat, terbukti adanya penyalahgunaan dan terjadi kerugian negara sebesar Rp95 juta.
Dengan demikian, total kerugian negara/daerah yang diduga disalahgunakan sebesar Rp143, 174 juta dan diberikan waktu kepada Kepala Desa Roma untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat dimaksud selama 60 hari.
Namun, lanjut mereka, sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut penyelesaian temuan dugaan penyalahgunaan dimaksud. Karenanya, Masyarakat Peduli Desa Roma mendesak agar persoalan tersebut diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Negeri Lembata. Agar, kalaupun ada upaya pengembalian, dilakukan di Kejaksaan, dan jika tidak maka dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Kepala Desa Roma Eduardus Leu hingga berita ini diterbitkan belum berhasil diwawancarai. LembataNews.id sempat mengirimkan pesan melalui Whatsapp namun tak direspons. Ditelepon ke nomor HP juga tidak dijawab. (Tim LembataNews)