LEWOLEBA – BERITA media on line bertajuk “Dokumen Ranperda Inisiatif DPR Lembata Diduga Hasil Plagiasi, Ada Nama Kabupaten Polewali Mandar” yang ditayang salah satu media on line pada Selasa, 2 Desember 2025, ramai diperbicangkan publik Lembata.
Rancangan Perda (Ranperda) usul inisiasiatif DPRD Lembata, tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pada Poin 1-UMUM, 2 kali menyebut nama Kabupaten Polewali Mandar.
“Akan sulit dibantah bila Ranperda ini, murni lahir dari hasil pemikiran sang perancang Perdanya, alias bukan hasil Plagiat. Apalagi bila menggunakan alasan Typo. Polewali Mandar dan Lembata adalah dua nama Kabupaten yang tidak memiliki kemiripan, baik dari sisi abjad, apalagi dari sisi vocal penyebutan,” tegas Elias Kailuli Making, Sekretaris Aldiras Lembata.
Menurutnya, bisa disebut typo apabila nama dua kabupaten yang berbeda provinsi itu memiliki kemiripan penyebutan. Misalnya, jika ada kabupaten Lombatar di provinsi lain, dan ada nama kabupaten Lembata pada provinsi berbeda. Lombatar dan Lembata memiliki kemiripan nama, maka typo bisa diterima sebagai alasan pembenar.
“Itu baru dari alasan typo, saya belum melihat dari sisi kondisi daerah dan kebutuhan. Yah.. Karena salah satu ciri Perda adalah berlaku khusus dalam wilayah yurisdiksi setempat, maka sebagai Peraturan hukum paling bawah, sebuah Perda harus disesuaikan dengan situasi/kondisi wilayah setempat,” katanya sembari menambahkan, “Baru di halaman umum saja sudah tidak benar, bagaimana dengan isi Perdanya? Jangan-jangan semua hal yang berlaku sesuai situasi kehidupan masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar diadopsi lurus kedalam Perdanya Lembata?”
Karena itu lanjutnya, sangat disayangkan bila kapasitas DPRD Lembata yang dipilih rakyat melalui sebuah proses politik yang panjang dan berbiaya mahal itu, ternyata jauh dari harap. Di kasus Ranperda inisiasi DPRD tentang KLA, diduga bukan hasil buah pikir sang inisiator.
“Pantas saja, muncul banyak kritik, bahwa DPRD Lembata minim prestasi, tidak mampu berkreasi untuk membantu pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan di Lembata. Mereka (DPRD) seakan mewakili orang lain, bukan hadir sebagai “juru bibirnya (jubir)” orang lembata. Dalam banyak hal mereka tampil seolah mewakili diri sendiri, bahkan juga tampil mewakili orang lain,” ujar Elias Kailuli Making.
Menurut dia, plagiat itu sebuah tindakan yang memalukan, tindakan plagiarisme oleh seorang plagiator adalah tindakan mengambil karya orang lain, dan mengakui sebagai milik sendiri.
“Jadi, Plagiat itu sebenarnya nama lain dari mencuri, atau korupsi. Plagiat itu, tindakan ambil karya orang lain lalu akui sebagai karya sendiri. Pelaku Plagiat itu disebut Plagiator. Kalau ambil barang orang tanpa sepengetahuan pemilik, itu namanya Mencuri, pelakunya disebut Pencuri. Kalau ambil uang negara untuk memperkaya diri itu disebut Korupsi, pelaku korupsi disebut Koruptor. Jadi Plagiat, Mencuri, Korupsi, itu sama arti, hanya beda konteks, tapi dari rasa bahasanya sama. Semoga Perda KLA itu bukan hasil Plagiasi,” tandas Elias Kailuli Making.
Fraksi NasDem Minta Tunda Pembahasan
Sebelumnya, dalam Pandangan Fraksi Partai NasDem DPRD Lembata terhadap dua rancangan Perda usul inisiatif ini, sudah diingatkan untuk menunda sementara pembahasan dua Ranperda usul inisiatif tersebut mengingat belum adanya naskah akademik. Fraksi juga meminta kepada pengusul untuk mempersiapkan secara matang semua naskah pendukung sebelum masuk dalam pembahasan lebih lanjut.
Fraksi juga meminta agar jika tetap dilanjutkan untuk dibahas, maka dalam proses pembahasan harus disiapkan waktu yang cukup agar pembahasannya lebih baik dan mengakomodir semua hal. (Tim LembataNews)








