LEWOLEBA – DALAM rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, serta untuk mengantisipasi penyebaran HIV/AIDS dan penyakit sosial lainnya, Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kos-kosan di dalam Kota Lewoleba.
Dari hasil sidak ke sejumlah kos-kosan di dalam Kota Lewoleba, didapati satu pasangan siswa SLTA yang tinggal sekamar di salah satu kamar kos di Kelurahan Selandoro.
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq kepada lembatanews.id, Jumat, 13 Juni 2025 mengatakan, penertiban yang dilakukan di kos-kosan oleh Satpol PP bertujuan untuk mencegah pelanggaran norma susila dan menjaga ketertiban umum di lingkungan permukiman sebagaimana amanat pasal 15 Perda Nomor 12 Tahun 2012.
Dikatakannya, di dalam Pasal 15 Perda 12 menyebutkan bahwa setiap pemilik rumah, penyewa rumah, warung, rumah makan, karaoke, hotel atau jenis bangunan lainnya dilarang menampung, memberi tumpangan tetap atau sementara kepada perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan susila (tertib susila).
Apalagi, lanjutnya, selama ini Satpol PP sering menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas penghuni kos oleh anak-anak sekolah yang diduga melakukan perbuatan menyimpang dari norma sosial dan ketentuan Perda di beberapa wilayah Kelurahan Selandoro dan Lewoleba Timur.
“Pemerintah sedang menyiapkan strategi ke depannya agar penegakan perda ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan,” kata Bupati Kamis Tu aq.
Menurutnya, penegakan Perda menjadi bagian yang sangat penting untuk mengatasi permasalahan sosial yang sangat meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik rumah kos agar lebih selektif menerima penghuni.
Selain itu untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak sekolah dari pengaruh lingkungan yang tidak sehat mengingat saat ini banyak sekali permasalahan sosial yang terjadi seperti meningkatnya kasus HIV/AIDS, pencurian, dan permasalahan sosial lainnya yang merebak di masyarakat.
Dalam sidak yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025 malam dari pukul 21.00 hingga pukul 01.00, Satpol PP di bawah komando Kasim Kopong Goran, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah bersama 16 personel Satpol PP mengunjungi tiga lokasi kos-kosan, yakni satu di Selandoro dan dua lainnya di Lewoleba Timur.
Rata-rata kos-kosan yang dikunjungi dihuni anak sekolah dan keluarga.
Di Selandoro, Pol PP menemukan adanya pasangan siswa yang menginap satu kamar. Keduanya langsung dibina dan dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina lebih lanjut.
Kepada pemilik kos juga diperingatkan agar lebih ketat dalam pengawasan dan selektif memberikan kos untuk dihuni. (Tim LembataNews)