LEWOLEBA – PENYIDIK Kepolisian Resort Lembata langsung mengambil langkah menyikapi kasus penganiayaan anak berinisial H yang baru berusia 14 tahun (bukan 12 tahun sebagaimana diberitakan sebelumnya) setelah dilaporkan Siti Sara Jalil pada Jumat, 4 April 2025. Pada Minggu, 6 April penyidik Polres Lembata langsung menggelar kasus setelah mendalami dan memeriksa korban penganiayaan.
Selanjutnya pada Senin, penyidik kembali memeriksa korban dan langsung menjemput lima tersangka pelaku yang menganiaya, menelanjangi, dan mengarak korban di kampung Desa Normal 1, Kecamatan Omesuri untuk diperiksa pada Senin, 7 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare kepada wartawan di Mapolres Lembata, Senin, 7 April 2025 menjelaskan, pihaknya dalam menangani kasus penganiayaan terhadap anak H di Desa Normal 1 sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menangani kasus ini sesuai prosedur. Anak korban H sudah kami periksa di Unit PPA. Lalu sudah gelar perkara juga. Kasus ini sudah dinaikan ke penyidikan. Mohon dukungan,” katanya.
Ia menambahkan, para terduga pelaku sudah dijemput ke Mapolres Lembata dan sedang menjalani pemeriksaan. Selain para terduga pelaku, penyidik juga memeriksa para saksi.
Disinggung apakah lima pelaku itu akan ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Doni mengungkapkan masih menunggu hasil pemeriksaan.
Lima terduga pelaku itu berinisial HSN, PLS, ALN, LKM dan MG.Lima orang ini diperiksa sebagai pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kronologis kejadian
Awalnya korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon HP, namun karena ketahuan oleh saudari MG (Perempuan-Red) sehingga saudari MG berteriak dan membuat korban ketakutan akhirnya korban keluar melalui jendela belakang selanjutnya melarikan diri ke arah pantai.
Beberapa saat kemudian, warga mulai melakukan pencarian terhadap korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang kerumah kepala desa. Ketika korban masih di jalan, datanglah HSN yang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban.
Kemudian PLS datang langsung memukul korban menggunakan kayu. MG datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban dengan tali.
ALN lalu datang dan langsung melempar korban menggunakan sendal juga menendang korban.
Setelahnya, datanglah LKM yang langsung menendang beberapa kali. Ia lalu menelanjangi korban dan mengikat kedua tangannya. LKM lalu mengarak korban keliling kampung sambil menyuruh korban berteriak “saya pencuri” berulang kali.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.
Selain memeriksa saksi, korban dan lima orang terduga pelaku, penyidik Polres Lembata juga sudah melakukan Visum et Repertum dengan mengambil keterangan dari Direktur RSUD Lewoleba pada Jumat, 4 April 2025. (Tim LembataNews)