LEWOLEBA – SEORANG ibu warga Desa Normal 1 Siti Sara Jalil akhirnya melaporkan penganiayaan dan tindakan persekusi terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi di Desa Normal 1, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Para pelaku setelah menganiaya korban, lalu menelanjangi dan mengataknya krliling kampung pada Jumat, 4 April 2025.
Terhadap tindakan penganiayaan itu, Siti Sara Jalil, melapirkan kasus oenganiayaan anak di bawah umur ke Polres Lembata.
Laporan ini diterima oleh Aipda Antonius Aquarius Roni Moa pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.15.
Dalam laporannya, Siti Sara Jalil menyampaikan bahwa anak yang menjadi korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT, kasus ini resmi terdaftar sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lembata melalui juru bicara kepolisian menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami laporan ini dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar juru bicara tersebut.
Menurut Siti Sara Jalil, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut karena merasa bahwa anak yang menjadi korban berhak mendapatkan keadilan.
“Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Anak-anak harus dilindungi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Siti Sara.
Kasus yang menimpa anak du bawah umur ini mendapat atensi berbagai pihak terutama para pemerhati perempuan dan anak di Lembata.
Ketua Yayasan Permata Maria Loka langsung turun ke Desa Normal 1 untuk bertemu korban penganiayaan. Korban langsung dijemput dan dibawa ke Lewoleba, ibukota Kabupaten Lembata pada Sabtu, 5 April 2025 untuk didampingi selama menjalani proses hukum kasus yang menimpanya itu. (Tim LembataNews)