LEWOLEBA – FORUM Pemerhati Perempuan dan Anak (Puspa) Kabupaten Lembata mengecam tindakan keji dan tak manusiawi yang dilakukan para oknum di Desa Nirmal 1, Kecamatan Omesuri yang tega mengarak telanjang anak berusia 12 tahun hanya karena tertangkap melakukan pencurian di rumah kepala desa.
Ketua Forum Puspa Lembata Abrosius Lein kepada media, Sabtu, 5 April 2025 mengatakan, apapun kesalahan yang dilakukan anak berusia 12 tahun itu, sangat tidak dibenarkan perlakuan tak terpuji itu disasarkan kepadanya.
“Kasihan sekali, terlalu sadis. Tindakan main hakim sendiri seperti negara tidak berhukum,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap agar para pelaku dan mereka semua yang terlibat baik mengikat, mengarak, membuat video dan menyebarkan video dalam kasus persekusi ini harus diproses secara hukum.
Hal itu perlu dilakukan agar mereka juga tahu bahwa negara ini ada aturan hukum bukan tanpa hukum sehingga mereka seenaknya main hakim sendiri.
Menurutnya, perbuatan mengarak anak di bawah umur apalagi setelah ditelanjangi merupakan perbuatan yang terkutuk dan harus diproses secara hukum.
“Mari kawal bersama kasus ini di Polres Lembata. Terima kasih kepada pihak yang melapor kasus ini,” tandas Ambros Lein.
Kepala Desa Normal 1 Sinun Saleh Taslim saat ditelepon menjelaskan, anak yang diarak keliling kampung itu sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dan sudah cukup meresahkan warga.
Saat kejadian, ia mengaku berada di kebun di Wailolong. Ia lalu dikontak dan disampaikan bahwa anak tersebut hendak mencuri di rumah kades.
Setelah pulang ke Normal 1 ia mendapati anak tersebut sudah ditelanjangi dan diarak keliling kampung.
“Saya datang lihat kecewa juga tapi adik linmas sudah lakukan itu (telanjangi dan arak keliling kampung),” kata Kades Sinun Taslim.
Ia selama ini tinggal bersama nenek dan mama besarnya.
Ia mengaku memanggil anak itu masuk rumah. Setelah memberinya pakaian, kemudian dibawa oleh anggota BPD ke Polsek Buyasuri untuk dibina.
Menurutnya, karena kasusnya sudah berulangkali, maka mereka bermaksud menyerahkannya ke Polsek sambil berkonsultasi penanganannya lebih lanjut agar ia tak lagi mengulangi perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, anak korban persekusi di Desa Normal 1 saat ini sudah dijemput Maria Loka dari Yayasan Permata. Korban persekusi akan dibawa ke Lewoleba untuk didampingi selama menjalani proses penanganan di Unit PPA Polres Lembata.
Kasus persekusi anak di bawah umur itu kini sudah dilaporkan ke Polres Lembata. (Tim LembataNews)