LEWOLEBA – H-1 atau satu hari menjelang pelaksanaan kontestasi Pilkada Lembata 2024, seharusnya tidak ada lagi tindakan kampanye baik itu dalam bentuk lisan, tulisan maupun penyebaran informasi dalam bentuk lain, baik secara langsung maupun menggunakan sarana media sosial. Sayangnya, di beberapa grup WA, masih ada oknum tim pendukung yang dengan tau dan mau atau dengan sengaja, menyampaikan pesan yang bersifat kampanye.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (LBH Aldiras) Elias Kaluli Making dalam rilis yang diterima LembataNews.id, Selasa 26 November 2024 menegaskan, LBH Aldiras sebagai Ormas yang konsen dengan masalah-masalah kebenaran, keadilan dan demokrasi yang melihat masih banyaknya kamoanye terselubung mengeluarkan sejumlah imbauan.
Pertama, kepada para Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lembata dan Tim Pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT, Tim Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lembata untuk taat asas dan tahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.
“Masa tenang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, berlaku selama 4 hari atau dimulai sejak tanggal 24 November 2024 hingga hari pencoblosan di tangal 27 November 2024. Masa tenang, bertujuan untuk memberikan waktu kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan,” kata Elias Making.
Kampanye di luar jadwal, lanjutnya, merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat 1 Undang-undang Pilkada.
Kedua, kepada Bawaslu Kabupaten Lembata, agar melakukan pengawasan ketat, tidak saja pengawasan di lapangan tetapi juga pengawasan di media-media sosial. Fakta di beberapa grup WhatsApp, masih terdapat pesan kampanye dari beberapa oknum tim pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga oleh oknum tim pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupatti Lembata.
Menariknya, kata Elias Making, sebaran pesan kampanye di beberapa WAG Lembata itu terdapat di dalamnya orang-orang Bawaslu sebagai anggotanya. Mestinya pesan kampenye pada hari tenang melalui WAG sudah cukup untuk dijadikan temuan dan layak untuk diproses hukum, tanpa perlu menanti laporan masyarakat.
“Bila pelanggaran dimasa tenang ini tidak disikapi atau tidak dijadikan temuan oleh Bawaslu Lembata, maka kita patut pesimistis kalau Bawaslu mampu menanggani pelanggaran-pelanggaran Pilkada lainnya yang mungkin dampak pelanggarannya lebih besar dan merugikan pasangan calon pun merugikan masyarakat Lembata” tegas mantan Ketua KPU Lembata ini.
Ketiga, LBH Aldiras mengimbau seluruh masyarakat lembata untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah tempat tingal masing-masing. Manfaatkan masa tenang ini sebagai masa untuk merefleksikan pilihan. Hindari hal-hal perbuatan yang berpotensi merusak dan menghancurkan nilai moral demokrasi, budaya, dan adat. Tolak pengaruh negative, tolak godaan politik uang , jangan terpancing dengan isu primordial.
“Pilihlah pemimpin sesuai hati nurani yang dipandang mampu membawa perubahan di masa depan. Ingatlah bahwa ketika salah menjatuhkan pilihan, akan berdampat kesengsaraan selama 5 tahun,” tandas Elias Making. (Tim LembataNews)