LEWOLEBA – Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei di Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata mulai menemui titik terang terutama calon lokasi di Desa Nubahaeraka. Setelah PT PLN (Persero) UIP Nusra melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan dan tanaman di calon lahan lokasi pengembangan PLTP Atadei, kini telah mulai memasuki tahapan pembayaran dan ganti untung dari PLN kepada para pemilik lahan dan tanaman di lokasi pengembangan PLTP Atadei terkhusus di Desa Nubahaeraka.
Kemajuan ini mendapat apresiasi dari Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan PLTP Atadei Donatus Boli Lajar saat berbicara di hadapan para pemilik lahan di Desa Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Sabtu, 2 November 2024 saat dilakukan penetapan pembayaran dana ganti untung kepada para pemilik lahan PLTP Atadei di Desa Nubahaeraka.
Donatus Lajar mengatakan, penetpaan pembayaran ganti untung tanah, tanaman, dan banguna di lokasi pengembangan PLTP merupakan kesempatan baik dalam rangka musyawarah penetpan ganti untung sesuai skedul yang telah dibuat PLN setelah melalui proses identifikasi kepemikikan lahan dan identifikasi tanaman.
“Di Nubahaeraka masalahnya kecil dan bisa dierkecil sehingga tidak muncul ke permukaan. Beda dengan di Atakore yang sudah masuk sampai pada penyerobotan karena ada pencabutan pilar. Tapi itu jadi proses pembelajaran. Setiap kegiatan sudah pasti tidak semua orang setuju. Ada pro kontra,” kata Donatus Lajar.

Karena itu, ia berharap agar pemilik lahan di Desa Nubahaeraka yang sudah memasuki tahapan penetapan pembayaran ganti untung tidak lagi mengalami kemunduran. Karena, setelah tahapan penetapan pembayaran ganti untung, makasudah mau menuju ke tahap puncak. Sebab setelah identifikasi ini akan dilakujan pembyaran lahan, tanaman, dan bangunan yang ada dan setelah itu PLN sudah bisa berkegiatan.
“Berpikir dari nenek moyang tidak pernah jual tanah betul adanya. Tapi ini demi kepentingan yang lebih besar maka masyarakat iklaskan. Dan sampaikan ini lahan penghiduoan jadi tolong ganti untung,” kata Donatus mengutip harapan masyarakat.
Menurutnya, jika merujuk pada nilai jual objek pajak (NJOP), maka hanya berada pada kisaran Rp5.000 sampai Rp10.000 per meter. Akan teeetapi, jikalau sesuai harga pasar maka tentu nilainya lebih besar dan penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP) yang akan menentukan harga yang wajar sehingga masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan.
“Saya percaya masyarakat Waiwejak (Nubahaeraka) tidak berpikir soal ganti untung karena sebelumnya juga sudah serahkan untuk suuur uji coba/penelitian. Saya punya harapan besar kita orang Waiwejak menyatakan kita tidak pernah jual tanah dan demi kepentingan banyak orang kita serahkan tanah kepada PLN,” tutup Dinatus Lajar.
Camat Atadei Marianus Demoor pada kesempatan itu mengatakan, pertemuan denganmasyarakat Nubahaeraka merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya telah digelar pertemuan silaturahmi PLN dengan masyarakat, dilanjutkan pertemuan ketiga untuk sosialisasi dan kali ini pertemua ketiga musyawarah penetapan pembayaran ganti untung kepada pemilik lahan.
“Semua masyarakat dukung pembangunan PLTP ditunjukkan dengan semua pemilik lahan bersedia menyerahkan lahan demikian pula di Atalojo, Lewogroma dan hanya di Desa Atakore yang masih terjadi permasalahan pro dan kontra,” kata Marianus Demoor.
Ia meminta kepada Pokja pemerintah, media, dan masyarakat di sekitat lokasi PLTP untuk mendukung rencana pembangunan PLTPP di Atadei.
Menurutnya, suksesnya pembangunan PLTP menjadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat bukan semata tanggung jawab PLN.

Ia juga menegaskan bahwa reaksi penolakan yang terjadi di Desa Atakore hanya segelintir orang saja. Hanya ada satu dua pemilik lahan yang terpengaruh. Selebihnya tidak. Mereka terpenaguruh karena adanya masukan dari pihak lain terutama yang tinggal di luar.
“Hasil pantauan di lapangan hanya satu dua oemilik lahan yang awalnha terima, tetapi mereka akhir-akhir ini bukan penolakan tapi minta lagi pertemuan dan minta pemerintah terutama Pokja untuk fasilitasi pertemuan suku-suku di Atakore untuk bicarakan soal adat istiadat dan dampak pembangunan PLTP di Atadei. Sudah sampaikan kepada Pokja dan Pemda dan ke depan akan difasilitasi terkait pertemuan,” kata Marianus Demoor.
Tri Satya dari PT PLN UIP Nusra 3 pada kesempatan itu menyampaikan terima kasaih kepada Kepala Desa Nubahaeraka bersama staf dan Camat Atadei Marianus Demoor yang telah memfasilitasi PLN dengan para pemilik lahan sehingga prosesnya bisa sampai tahapan penetapan ganti kerugian kepada pemilik lahan dan tanaman.
Dikatakan, seharusnya tahapan itu sejalan dengan di Desa Atakore. Hanya saja, karena di Atakore terdapat sedikit kendala pro dan kontra, maka manajemen PLN memutuskan agar bisa berjalan sesuai tahapan dan demi kemajuan Lembata dan jalannya proyek, maka didahulukan di Desa Nubahaeraka. Sedangkan untuk Atakore akan dilakukan komunikasi lagi.
Pemilik lahan, lanjutnya, akan menandatangani surat pelepasan hak, kuitansi pembayaran dan berita acara besran nominal yang akan diterina. Setelah itu, akan dilaporkan ke pusat untuk dilakukan transfer dana langsung ke rekening pemilik lahan tanpa dipotong pajak. Pencairannya melalui kerja sama PLN dengan Bank BNI. Setelah dilakukan pencairan dana, baru dilakukan sertifiksi dan balik nama atas nama PLN.
Pantauan media ini dalam proses penetapan pembayaran tanah dan tanaman, ada sejumlah warga pemilik lahan yang sudah menandatangani berita acara pelepasan hak dan nilai tanah dan tanaman sesuai yang sudah ditetapkan KJPP. Hanya saja, ada sejumlah pemilik lahan yang keberatan karena menilai nominal harga tanah yang ditetapkan KJPP terlampau rendah dari permintaan warga.
Warga dalam pertemuan dengan PLN sebelumnya meminta agar tanah mereka dihargai sebesar Rp5 juta per meter. Namun, sesuai penilaian dari KJPP, nilai tanah di Nubahaeraka sangat jauh dari besaran yang diminta.
Karena itu, Asep Maulana dari KJPP menetapkan besaran antara Rp145 ribu sampai Rp165 ribu per meter. Sehingga, dengan total 1,9 hektare lahan yang dibebaskan dan tanaman yang ada di atasnya, maka PLN membayar kepada para pemilik lahan dengan total sebesar Rp3,2 miliar dengan besaran yang diterima warga pemilik lahan berfariasi sesuai luasan lahan dan jumlah tanaman yang ada di atas tanah masing-masing. (Tim LembataNews)