LEWOLEBA – Wilhelmus Wilianto, suami tersangka LYL yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan Sp. Lerahinga — Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) didampingi Penasehat Hukum Frans Tulung telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp1 miliar kepada Kejaksaan (Negeri) Kejari Lembata pada Kamis, 12 September 2024.
Uang titipan sebesar Rp1 miliar itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan dan sejumlah Kepala Seksi Kejari Lembata.
Setelah uang titipan diterima, langsung dibawa ke Bank BNI untuk disetor ke kas negara yang dititip di rekening penitipan Kejari Lembata.
Kajari Lembata Yupiter Selan saat penyerahan uang titipan mengatakan, keluarga LYL dan pengacara pada Kamis, 12 September 2024 pukul 13.00 telah menerima pengembalian uang titipan kerugian negara dari keluarga tersangka yang diserahkan Wilhelmus Wilianto didampingi Penasehat Hukum Frans Tulung.

Dijelaskannya, pada 6 September 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Lembata sudah menetapkan tersangka LYL dan uang pengembalian kerugian negara akan dititipkan di rekening penitipan Kejari Lembata.
“Uang ini dititipkan keluarga untuk kembalikan kerugian negara dari perkara Lerahinga- Banitobo sebesar Rp2,5 miliar. Uang ini belum mencukupi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar,” terang Yupiter Selan.
Dijelaskannya, mengingat pengembalian ini belum mencukupi, maka KejariLembata sudah memblokir sejumlah aset milik tersangka antara lain beberapa bidang tanah termasuk tanah yang sedang ditempati tersangka yakni Palm Indah Hotel.
Pemblokiran, urainya, baru akan dibuka setelah tersangka mengembalikan kerugian sebesar Rp2,5 miliar.
“Uang titipan ini akan segera disetor ke kas negara melalui rekening penitipan pada siang ini,” katanya
Dia menjelaskan, pengembalian uang titipan akan dipertimbangkan dalam tuntutan pidana juga dalam tuntutan terhadap uang pengganti.
Menjawab victorynews.id terkait tersangka LYL yang belum ditahan, Yupiter Selan menjelaskan, tersangka LYL sudah dilakukan pemanggilan secara patuh pada Jumat, 6 September 2024 lalu, namun berhalangan karena sakit.
Selanjutnya, pada Rabu, 11 September 2024, sudah dijadwalkan pemanggilan kembali namun karena masih sakit sehingga belum memenuhi panggilan.
“Kami sudah jadwalkan kembali dan layangkan panggilan ketiga untuk menghadap pada Selasa, 17 September 2024 untuk didengarkan keterangan sebagai tersangka,” tegasnya.
Frans Tulung, Penasehat Hukum LYL mengatakan, penitipan keuangan kerugian negara ini sebagai bentuk itikad baik kliennya dalam penanganan kasus ini.
Kliennya juga akan kooperatif memenuhi panggilan ketiga agar mempercepat penanganan kasus ini.
“Saya sebagai Penasehat Hukum akan mengajak (tersangka) untuk penuhi panggilan agar memperlancar proses hukum kasus ini,” katanya. (Tim LembataNews)