LEWOLEBA – Suplier yang menyediakan material pembangunan Puskesmas Autaqnapoq, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata kembali menyegel Puskesmas Autaqnapoq pada Selasa, 16 April 2024. Penyegelan dilakukan setelah negosiasi pembayaran uang material sebesar Rp250 juta tak kunjung dibayar oleh CV Lembah Ciremai.
Penyegelan serupa pernah dilakukan Suplier yang sama pada 2023 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dr Geril Huarnoning menjawab LembataNews.id di ruang kerjanya, Selasa, 16 April 2024 menjelaskan, penyegelan Puskesmas Autaqnapoq dilakukan Suplier pembangunan Puskesmas.
Sebelum menyegel, sudah beberapa kali dilakukan pendekatan dengan dinas agar membayar hak mereka.
Akan tetapi, terang dr Geril, pihaknya tak bisa membayar langsung ke Suplier, karena sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Lembata, uang senilai Rp1,1 miliar harus ditransfer ke rekening perusahaan.
Akan tetapi, setelah dana ditransfer, rekening perusahaan CV Lembah Ciremai diblokir oleh pihak kejaksaan karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Untuk keperluan pelayanan kesehatan, pihaknya telah bernegosiasi dengan Suplier yang menyegel agar kendati penyegelan dilakukan tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan.
“Kami sudah sampaikan kepada penyegel supaya jangan ganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Biar buka lewat belakang supaya pelayanan tidak terganggu,” katanya. (Tim LembataNews)